ROKAN HULU / JAKARTA, Suararakyat62 – Langkah dan keberadaan DPC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu kini tampaknya semakin kokoh berlandaskan dokumen resmi dari pusat.

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor 176A/DPP/KSPSI/ORG/IV/2026 bertanggal 15 April 2026, yang secara resmi menegaskan status sah dan tercatatnya Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI-KSPSI) sebagai Anggota dari KSPSI di seluruh Indonesia.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai dan Sekretaris Jenderal Bibit Gunawan tersebut mencatat:
✅ FSPTI-KSPSI tercatat resmi sejak 09 Agustus 2001 dengan Nomor Bukti Pencatatan 124/V/N/VIII/2001 di Dinas Tenaga Kerja.
✅ Ketua Umum Federasi: Surya Bakti Batubara, SH., MM.
✅ Beralamat di Jl. Raya Lenteng Agung No. 38, Jakarta Selatan.
✅ Masih aktif dan sah di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai.
✅ Surat tersebut berlaku untuk verifikasi keanggotaan serikat pekerja tahun 2026.
Dokumen tersebut menjadi bukti hukum mutlak bahwa seluruh jajaran FSPTI-KSPSI di daerah — termasuk DPC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu di bawah pimpinan Amir Tarigan serta PUK Melayu Bersatu dengan Ketua Naek Tua Sinaga — adalah kepengurusan yang diakui secara sah dan berinduk pada organisasi pusat yang tercatat resmi.

“Berdasarkan hal tersebut kami berharap seluruh buruh pekerja yang ada di bawah naungan F.SPTI segera berpaling dan mengikuti serikat yang sah dan yang memiliki legalitas yang jelas,”ungkap Amir Tarigan, Senin(10/8/2026).(Red)




