Malang, SuaraRakyat62.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjadikan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai momentum untuk mengevaluasi kualitas pembangunan, bukan sekadar melakukan penyesuaian atau pergeseran angka anggaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perubahan APBD Malang 2026 Disorot, Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Fraksi PDIP menilai setiap perubahan dalam struktur APBD harus memiliki alasan yang jelas, target yang terukur, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa keberhasilan Perubahan APBD tidak cukup diukur dari terselesaikannya dokumen administrasi. Menurutnya, indikator utama justru terletak pada kemampuan anggaran tersebut menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Perubahan APBD harus jadi momentum evaluasi kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Jangan sampai perubahan APBD hanya menjadi ruang pergeseran angka-angka anggaran, sementara persoalan mendasar masyarakat belum terselesaikan,” kata Zulham dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas usulan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya disampaikan Bupati Malang Sanusi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Dalam usulan perubahan anggaran tersebut, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu perhatian. Di antaranya adanya penurunan dana transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebagai salah satu sumber pembiayaan Perubahan APBD 2026.

Menurut Zulham, kondisi tersebut seharusnya mendorong Pemkab Malang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program. Anggaran yang tersedia harus diprioritaskan untuk program yang memiliki manfaat langsung dan dapat dirasakan masyarakat.

Fraksi PDIP juga menyoroti capaian pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang yang disampaikan pemerintah daerah. Zulham mengingatkan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya dilihat berdasarkan indikator statistik, tetapi juga harus tercermin dalam kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai ekonomi tumbuh dalam angka, tetapi belum tumbuh dalam kehidupan rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas semestinya ditandai dengan meningkatnya daya beli masyarakat, bertambahnya kesempatan kerja serta semakin kuatnya sektor usaha mikro dan ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Karena itu, Fraksi PDIP mendorong agar kebijakan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat serta mampu memperkuat aktivitas ekonomi lokal.

Selain pertumbuhan ekonomi, Fraksi PDIP turut menyoroti pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai perlu menjadi perhatian agar kemampuan Pemkab Malang dalam membiayai pembangunan tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Fraksi PDIP menilai penguatan PAD harus dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan iklim usaha di daerah.

“Penguatan PAD penting, tetapi harus diikuti dengan tata kelola yang baik dan kebijakan yang tidak justru membebani masyarakat,” menjadi bagian dari perhatian fraksi dalam pembahasan perubahan anggaran.

Sorotan lainnya diarahkan pada penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebagai sumber pembiayaan Perubahan APBD 2026.

Zulham meminta Pemkab Malang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai faktor yang menyebabkan terbentuknya SiLPA tersebut. DPRD, kata dia, perlu mengetahui apakah SiLPA merupakan hasil efisiensi anggaran atau justru dipengaruhi oleh rendahnya daya serap dan belum optimalnya pelaksanaan program oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Apakah SiLPA itu muncul karena efisiensi, atau justru akibat rendahnya daya serap dan pelaksanaan program? Apakah ada pelayanan masyarakat yang tertunda? Setiap rupiah dalam APBD membawa amanat rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, SiLPA tidak semestinya hanya dipandang sebagai angka dalam laporan keuangan. Latar belakang terbentuknya SiLPA juga perlu dikaji untuk memastikan tidak terdapat program prioritas yang tidak terlaksana atau pelayanan publik yang tertunda akibat persoalan penyerapan anggaran.

Fraksi PDIP berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi ruang evaluasi substantif antara DPRD dan Pemkab Malang.

Setiap perubahan anggaran dinilai harus disertai argumentasi yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur serta orientasi manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, Perubahan APBD 2026 tidak hanya menghasilkan perubahan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pembangunan, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan memastikan kebijakan fiskal daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Pembahasan antara DPRD dan Pemkab Malang selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai prioritas program, kondisi fiskal daerah serta target pembangunan yang hendak dicapai melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

(Mak Ila)