Ngawi, SuaraRakyat62.com – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko (King) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi memastikan pendistribusian anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pesan tersebut disampaikan setelah DPRD Ngawi menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026, Selasa (1/9/2026).
Menurut Yuwono, perubahan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar lebih harus diarahkan secara proporsional untuk mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD.
Ada lima sektor yang menjadi perhatian DPRD, yakni penguatan sumber daya manusia (SDM), pertumbuhan ekonomi, digitalisasi tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur terutama konektivitas antarwilayah, serta menjaga kondusivitas daerah melalui pengembangan budaya dan agama.
“Kelima hal itu menjadi atensi dewan karena sudah tercantum dalam RKPD. Maka, pendistribusian dari Rp150 miliar tadi harus secara proporsional mendukung lima prioritas tersebut,” ujar Yuwono.
Selain menyoroti arah pendistribusian anggaran, DPRD Ngawi juga memberikan perhatian terhadap kondisi fiskal daerah dalam Perubahan APBD 2026.
Yuwono menjelaskan, kondisi defisit antara lain dipengaruhi penurunan pendapatan daerah sekitar 3,2 persen. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sekitar Rp15 miliar.
Namun, peningkatan PAD tersebut belum mampu menutup penurunan pendapatan transfer yang mencapai sekitar Rp79 miliar.
Perubahan tersebut kemudian berdampak pada struktur anggaran daerah. Dalam rancangan awal APBD 2026, defisit direncanakan sekitar Rp20 miliar. Setelah perubahan, kebutuhan belanja meningkat hingga sekitar Rp150 miliar sehingga defisit daerah menjadi sekitar Rp130 miliar.
“Rancangan awal itu dianggarkan defisitnya itu cuma Rp20 miliar. Namun, yang kita tetapkan tadi menjadi Rp150 miliar sekian, sehingga kita mengalami defisit Rp130 sekian miliar,” jelasnya.
Dengan meningkatnya belanja dan defisit daerah, DPRD Ngawi meminta Pemkab memastikan seluruh program yang telah direncanakan memiliki perhitungan pendanaan yang matang.
Yuwono menekankan, jangan sampai setelah Perubahan APBD ditetapkan justru muncul persoalan pendanaan ketika program mulai dilaksanakan.
“Kami harap ini merupakan suatu perencanaan yang cermat, sehingga nanti dalam implementasinya tidak ada lagi permasalahan pendanaan, misalnya ada satu kegiatan yang tidak terdanai,” katanya.
Menurutnya, perencanaan anggaran harus dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, program prioritas yang telah masuk dalam Perubahan APBD dapat dilaksanakan secara optimal dan tidak berhenti pada tahap perencanaan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pembangunan daerah, DPRD Ngawi menyatakan siap mengarahkan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk memperkuat lima prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami dari dewan juga memberi support. Salah satunya kami melepaskan pokir kami untuk ikut mendukung lima program tadi,” pungkas Yuwono.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, DPRD Ngawi selanjutnya mendorong Pemkab untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan, memiliki dukungan pendanaan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Pr)




