ROKAN HULU, Suararakyat62 — Wartawan media TerasPublik.com, Budi Hartono, resmi membuat laporan terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu, Polda Riau, Rabu (2/9/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU. Dalam dokumen tersebut, Budi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam laporannya, Budi menyebut dirinya saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput kegiatan musyawarah terkait pengelolaan program ketahanan pangan di Kantor Desa Koto Tandun.
Namun, dalam kegiatan tersebut, Budi mengaku mendapat larangan untuk mengambil foto maupun video dari seseorang yang disebut dalam laporan sebagai M. Padli Amanda.
Budi juga menyebut, meskipun telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, larangan tersebut tetap dilakukan. Bahkan, dalam uraian laporan disebutkan dirinya kemudian diminta untuk meninggalkan lokasi oleh Ketua BPD Desa Koto Tandun berinisial Sdr. Edi.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum dengan laporan resmi kepada kepolisian.
Budi menegaskan, pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memastikan tugas jurnalistik dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tanda penerimaan laporan tersebut diterbitkan di Rokan Hulu pada 2 September 2026 dan ditandatangani pelapor serta diketahui oleh pihak SPKT Polres Rokan Hulu.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.(Es)




