Malang, SuaraRakyat62.com – Bupati Malang HM Sanusi memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak mengabaikan standar kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sanusi menegaskan, kelalaian dalam penyediaan makanan yang sampai menimbulkan keracunan dapat berujung pada proses hukum pidana.
Peringatan tersebut disampaikan Sanusi saat menghadiri rapat koordinasi dan monitoring program MBG bersama Kantor Staf Presiden (KSP) RI di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (7/9/2026).
“Jangan main-main, ini menyangkut nyawa dan kualitas anak bangsa. Jika terjadi keracunan akibat kelalaian, saya tidak segan untuk menuntut secara pidana,” tegas Sanusi.
Sebagai langkah pencegahan, Sanusi mewajibkan seluruh pengelola SPPG menjalankan prosedur test food atau uji kelayakan makanan sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Menurutnya, setiap tahapan mulai dari pengolahan, penyimpanan hingga distribusi makanan harus dilakukan secara cermat dan sesuai standar keamanan pangan.
“Jangan sampai makanan yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan persoalan kesehatan bagi anak-anak,” ujarnya.
Sanusi menegaskan keberhasilan program MBG tidak dapat hanya diukur dari jumlah makanan yang berhasil dibagikan. Aspek kandungan gizi, kualitas bahan pangan, kebersihan, serta keamanan makanan harus menjadi prioritas utama.
Ia menilai MBG merupakan bagian dari investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama kesehatan dan kemampuan kognitif anak-anak.
Untuk mencegah terjadinya kelalaian, Pemkab Malang menerapkan sistem pengawasan berlapis terhadap pelaksanaan MBG.
Sanusi menjelaskan, pemerintah daerah telah membentuk Satgas Khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah dengan melibatkan Inspektorat dan Dinas Kesehatan.
Pengawasan juga melibatkan unsur TNI, Polri hingga camat yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
Pelibatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dapur atau penyedia makanan, tetapi juga mencakup proses distribusi hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.
Selain pengawasan langsung, Kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan program MBG secara real-time kepada pemerintah daerah.
Pemkab Malang juga akan membuka Kanal Pengaduan Publik MBG sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, temuan maupun keluhan terkait pelaksanaan program.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi sekaligus mempercepat respons apabila ditemukan persoalan di lapangan.
Sanusi berharap pengawasan yang ketat dan transparan mampu menutup celah terjadinya kesalahan dalam penyediaan makanan.
Menurutnya, program MBG harus benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan awal, bukan sekadar mengejar target distribusi.
“Yang kita jaga bukan hanya jumlah porsinya, tetapi bagaimana makanan itu aman, bergizi dan layak dikonsumsi,” tegasnya.
Dengan pengawasan berlapis, kewajiban uji makanan, pelaporan secara real-time, serta kanal pengaduan masyarakat, Pemkab Malang berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan lebih aman dan akuntabel.
Program tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat sekaligus mendukung terbentuknya generasi muda yang sehat, cerdas dan produktif.
(Mak Ila)




