KAMPAR, Suararakyat62.com — Kepengurusan Pengurus Tingkat Perusahaan Pimpinan Unit Kerja Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Konfederasi Kongres Aliansi Serikan Buruh Indonesia(PUK FSBPI-KASBI) PT Arindo Tri Sejahtera II Afdeling 4 (SBPI-ATS), Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, resmi tercatat pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Tanda Bukti Pencatatan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar pada 2 September 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, pencatatan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.16/Men/2001 tanggal 15 Februari 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kepengurusan SBPI-ATS tersebut memiliki masa bakti 2026-2029, dengan Fitenasokhi Baene sebagai Ketua PUK dan Yer’ape Halawa sebagai Sekretaris PUK.

Alamat kepengurusan tercatat di PT Arindo Tri Sejahtera 2, Divisi Afdeling IV Arindo II Kel/Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan dokumen, permohonan pencatatan diajukan melalui surat Nomor 001/INT/SBPI-PT. ARINDO TRI SEJAHTERA 2/FSBPI/KASBI/VII/2026, tertanggal 1 Juli 2026.
Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan terpenuhi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar mencatat organisasi tersebut dengan Nomor Pencatatan 500.15.13.1/Perinaker-PHI/012, tertanggal 2 September 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Edward, SE, MM, selaku Pembina Utama Muda (IV/c).
Dengan diterbitkannya tanda bukti pencatatan tersebut, kepengurusan SBPI-ATS memiliki dokumen administratif pencatatan serikat pekerja pada instansi ketenagakerjaan Kabupaten Kampar untuk masa bakti 2026-2029.
Usai dicatatkan, Pengurus PUK langsung memberitahukan kepada Pihak management PT.Arindo Tris Sejahtera II pada Sabtu 19 September 2026 tempo lalu.
Ketua DPD FSBPI-KASBI Riau Waonasokhi berharap, dengan tercatatnya Kepengurusan PUK FSBPI-KASBI PT.ATS II bisa menjadi barometer untuk meningkatkan kesejahtraan buruh di PT.Arindo Tris Sejahtra II untuk mendapatkan hak hak buruh sesuai aturan Undang undang Ketenaga kerjaan.
(es)




