Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir. Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan penting, Rabu (23/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Enam Fraksi Setujui P-APBD 2026 Kota Pasuruan, PDI Perjuangan Soroti PAD, Belanja dan SiLPA

Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Mahfud Husaeri, ST, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan. Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh berhenti pada perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus berujung pada peningkatan pelayanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa bertambahnya anggaran harus diikuti dengan bertambahnya manfaat. Karena itu, ukuran keberhasilan APBD tidak semata-mata dilihat dari besarnya serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana program yang dibiayai mampu menyelesaikan persoalan masyarakat dan menghasilkan manfaat yang terukur.

Sebelumnya, Wali Kota Sampaikan Jawaban Eksekutif

Sebelumnya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan dalam rapat paripurna pada Senin (21/9/2026).

Dalam jawaban tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan menjelaskan sejumlah kebijakan dalam perubahan APBD, antara lain strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penanganan kemiskinan, pelayanan publik, infrastruktur, kebersihan dan persampahan, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota juga menjelaskan penggunaan tambahan anggaran pada sejumlah sektor pelayanan publik.

Salah satu poin yang dijelaskan pemerintah adalah belanja modal peralatan dan mesin yang diarahkan antara lain untuk kendaraan roda tiga guna mendukung kebersihan pasar, peralatan kesehatan di Puskesmas dan RSUD, serta penerangan jalan umum.

Pemkot Pasuruan juga menyebutkan bahwa dalam Perubahan APBD 2026 terdapat alokasi sekitar Rp264,81 miliar atau 28,34 persen belanja daerah untuk mendukung delapan prioritas pembangunan, antara lain kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, infrastruktur, kebersihan, kebencanaan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya kemampuan meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

Fraksi mencatat bahwa perubahan APBD 2026 meningkatkan total anggaran dari sekitar Rp920,99 miliar menjadi Rp936,55 miliar, atau bertambah sekitar Rp15,56 miliar. Sementara pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp802,37 miliar menjadi Rp804,13 miliar.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan PAD tetap menjadi pekerjaan penting pemerintah daerah. Peningkatan pendapatan harus dilakukan dengan strategi yang terukur dan tidak semata-mata mengandalkan sumber pendapatan yang bersifat transfer.

Karena itu, penguatan PAD dinilai perlu diarahkan pada peningkatan kemandirian fiskal daerah dengan target dan indikator yang dapat dievaluasi.

Sorotan berikutnya diarahkan pada sisi belanja. Fraksi PDI Perjuangan mencermati peningkatan belanja daerah sekitar Rp15,56 miliar, termasuk belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.

Fraksi juga memberikan perhatian khusus terhadap belanja barang dan jasa yang meningkat dari sekitar Rp351,02 miliar menjadi Rp378,17 miliar atau bertambah sekitar Rp27,15 miliar.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kenaikan tersebut harus disertai keterbukaan mengenai komposisi penggunaannya, sehingga DPRD dapat melihat hubungan yang jelas antara tambahan anggaran, kegiatan yang dilaksanakan, keluaran program dan manfaat yang hendak dicapai.

“APBD harus terang sejak perencanaannya, jelas ketika dibelanjakan, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dievaluasi.”

Fraksi PDI Perjuangan juga mencermati pengadaan barang dan jasa. Pemerintah Kota sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk komitmen memberikan ruang kepada UMKM, IKM, artisan dan pelaku usaha lokal sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.

Fraksi meminta agar komitmen tersebut dapat diterjemahkan dalam ukuran yang lebih konkret, misalnya jumlah paket pengadaan, jumlah pelaku usaha lokal yang terlibat serta nilai transaksi yang berputar di Kota Pasuruan.

Mahfud Husaeri menegaskan, APBD juga memiliki fungsi ekonomi. Anggaran pemerintah tidak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, tetapi sedapat mungkin memberikan efek ekonomi kepada masyarakat.

Warung, pasar, bengkel, UMKM, IKM, pengrajin dan pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan sebagai penyedia diharapkan dapat mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi yang bersumber dari APBD.

Dengan demikian, perputaran anggaran pemerintah dapat memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian lokal.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti belanja modal yang meningkat dari sekitar Rp93,97 miliar menjadi Rp99,09 miliar. Belanja modal peralatan dan mesin juga meningkat dari sekitar Rp11,15 miliar menjadi Rp17,79 miliar.

Fraksi meminta setiap pembelian aset pemerintah memiliki kejelasan mengenai kebutuhan, lokasi, pengguna, pemanfaatan, pemeliharaan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Dengan kata lain, pembelian aset harus dipandang sebagai awal dari proses pelayanan, bukan sekadar menambah daftar inventaris pemerintah.

Hal lain yang menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Dalam dokumen yang dibahas fraksi, asumsi awal SiLPA tercatat sekitar Rp81,56 miliar, sedangkan berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Jawa Timur menjadi sekitar Rp95,36 miliar, atau terdapat selisih sekitar Rp13,80 miliar. Fraksi meminta konsistensi antara batang tubuh Raperda, Nota Keuangan dan rincian anggaran tetap dijaga.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, setiap angka dalam dokumen anggaran harus mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pasuruan menegaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 tidak berarti fungsi pengawasan DPRD berakhir.

Pengawasan justru akan menjadi bagian penting setelah perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda, terutama untuk memastikan seluruh program dan tambahan anggaran dilaksanakan sesuai perencanaan, tepat sasaran serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan menempatkan sejumlah hal sebagai perhatian dalam pelaksanaan selanjutnya, yakni penguatan PAD, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengendalian belanja, transparansi pengadaan, pemberdayaan pelaku usaha lokal, optimalisasi aset daerah serta konsistensi dokumen anggaran.

Enam Fraksi Berikan Catatan

Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelumnya juga diwarnai pandangan dari enam fraksi DPRD Kota Pasuruan, yakni PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya (F-API), dan Fraksi Persatuan Hati Nurani (PHN). Masing-masing fraksi memberikan catatan sesuai perhatian dan perspektif masing-masing terhadap perubahan anggaran.

Sejumlah isu yang muncul dalam pembahasan antara lain optimalisasi PAD, pajak dan retribusi, belanja pegawai, pelayanan publik, serta strategi meningkatkan penerimaan daerah.

Fraksi PHN, misalnya, menyoroti kenaikan PAD yang relatif tipis dan mendorong optimalisasi penerimaan melalui digitalisasi, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi aset serta pencegahan kebocoran. Sementara Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap penyesuaian belanja pegawai dan perlunya perencanaan yang lebih presisi.

Setuju, Tetapi Tetap dengan Catatan

Setelah mencermati Raperda, Nota Keuangan, pandangan umum fraksi serta jawaban Pemerintah Kota Pasuruan, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan.

Catatan tersebut terutama berkaitan dengan penguatan PAD, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengendalian belanja, keterbukaan pengadaan, keterlibatan pelaku usaha lokal, optimalisasi aset daerah serta sinkronisasi dokumen anggaran.

Mahfud Husaeri menegaskan bahwa substansi persetujuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, APBD pada akhirnya harus dapat dilihat manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Bukan hanya dalam bentuk angka dan laporan keuangan, tetapi melalui pelayanan publik yang lebih baik, lingkungan yang lebih tertata, fasilitas publik yang berfungsi, perlindungan sosial yang tepat serta bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Prinsip yang ditekankan Fraksi PDI Perjuangan pun sederhana: anggaran boleh berubah, tetapi keberpihakan kepada masyarakat harus tetap menjadi orientasi utama pelaksanaannya.

 

(Zen)