PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM – Desakan agar HSN, Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diberhentikan dari jabatannya kembali menguat. Ratusan warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejoso Kidul menyampaikan aspirasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/9).

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan itu turut dihadiri unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Camat Rejoso. Agenda utama membahas petisi dan aspirasi warga terkait tuntutan pemberhentian Kades Rejoso Kidul, menyusul viralnya dugaan peristiwa yang melibatkan kepala desa dengan seorang perempuan bersuami di sebuah tempat kos.
Ketua BPD Rejoso Kidul, Mustain, menyampaikan kronologi yang menjadi dasar munculnya desakan warga. Menurutnya, informasi mengenai dugaan penggerebekan terhadap HSN, Kades Rejoso Kidul, bersama RHJ di sebuah kamar kos kawasan Buk Wedi, Kelurahan Blandongan, pada Jumat malam (11/9), sebelumnya disampaikan Camat Rejoso kepada BPD.
Peristiwa tersebut kemudian dikaitkan dengan adanya pengaduan dari AGS, suami RHJ, serta dokumen keterangan pengaduan dari Polres Pasuruan Kota. Kondisi itu memicu keresahan di tengah masyarakat hingga BPD menggelar musyawarah desa yang melibatkan perwakilan dari tujuh dusun pada Selasa malam (15/9).
Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan sikap agar kepala desa mengundurkan diri secara sukarela. Namun apabila pengunduran diri tidak dilakukan, warga meminta agar proses pemberhentian ditempuh melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut kembali disampaikan dalam RDP. Warga meminta Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menampung aspirasi mereka dan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Warga menilai dugaan perilaku yang dikaitkan dengan kepala desa telah menimbulkan keresahan serta dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai fakta yang perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.
Di hadapan Komisi I, AGS juga menyampaikan keberatannya. Ia meminta agar pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap kepala desa yang menurutnya telah menimbulkan luka bagi dirinya maupun keresahan bagi masyarakat.
“Perbuatan yang melukai hati warga pada umumnya dan melukai saya secara khusus, saya berharap kepala desa dicopot dari jabatannya,” ujar AGS dalam forum RDP.
Sementara itu, dr. Kasiman menjelaskan bahwa persoalan pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan masyarakat, tetapi harus mengikuti mekanisme pemerintahan desa dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila kepala desa telah memiliki status hukum tertentu dalam perkara pidana, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan mekanisme pemberhentian sementara sesuai ketentuan. Sedangkan pemberhentian tetap harus melalui prosedur administratif yang ditentukan regulasi.
“Kalau kasusnya sudah dilaporkan ke polisi, mekanismenya harus dilihat dari status hukumnya dan aturan yang berlaku. Jika memenuhi ketentuan, dapat dilakukan pemberhentian sementara sampai proses hukum selesai,” ujarnya.
Secara normatif, pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan Bupati dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Sementara pemberhentian sementara juga memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri, sehingga keberadaan laporan polisi tidak dengan sendirinya berarti kepala desa otomatis diberhentikan sementara.
Dalam forum tersebut, warga pada intinya meminta agar aspirasi mereka tidak berhenti sebagai hasil RDP. Mereka berharap Bupati Pasuruan memberikan keputusan terhadap masa depan pemerintahan Desa Rejoso Kidul dengan tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan, status hukum, serta regulasi yang berlaku.
Kini bola berada pada pemerintah daerah. Aspirasi warga telah disampaikan, BPD telah mengambil sikap melalui musyawarah, dan persoalan tersebut telah dibawa ke meja DPRD. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan koridor hukum.
Penulis : Abdul Khalim




