Scroll Untuk Lanjut Membaca
Reses Ketua DPD NasDem Suyadi Tampung 300 Aspirasi Warga Sukun: Dari Infrastruktur Hingga Fasilitas Anak Berkebutuhan Khusus

KOTA MALANG, SuaraRakyat62.com

Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang sekaligus Anggota Komisi DPRD Kota Malang, Dr. Suyadi, S.Pd., M.M., menggelar kegiatan reses di Rumah Restorasi, Kawasan Sukun Pondok Indah, Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang.

Kegiatan reses tersebut berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 3 hingga 4 November 2026, dan total diikuti 300 orang warga.

Dalam reses tersebut, banyak masyarakat mengusulkan pembangunan infrastruktur serta masalah sosial, seperti fasilitas umum untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Dalam sambutannya, Suyadi menyampaikan agar masyarakat tidak mengusulkan program yang sama seperti tahun lalu. Ia meminta ada program baru yang diusulkan agar bisa direalisasi.

“Dalam memberikan usulan untuk Pokir, kalau bisa jangan program yang sama seperti tahun lalu, jadi ada program baru yang diusulkan. Semisal tahun lalu sudah mengajukan pengadaan kursi, jadi sekarang usulannya jangan kursi lagi tapi yang lainnya, jadi program tersebut bisa direalisasi,” ujar Suyadi.

Kemudian soal masalah sosial, seperti fasilitas pendidikan anak berkebutuhan khusus, Suyadi meminta agar dituliskan saja dalam lembar usulan. Nantinya semua akan tetap dibawa sebagai usulan Pokok Pikiran (Pokir) ke DPRD Kota Malang.

Dari usulan-usulan tersebut, nantinya akan dirangkum sebagai acuan penyusunan kamus Pokir oleh DPRD Kota Malang.

Suyadi menjelaskan, hal ini tidak lepas dari atensi KPK yang sempat datang ke Kota Malang. KPK memberikan atensi khusus masalah Pokir, karena ada program seperti pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah dari Dinas Pendidikan yang masuk di Pokir. Karena anggaran di dinas cukup, maka dititipkan melalui Pokir, tetapi hal itu menimbulkan kecurigaan karena tidak ada usulan tertulisnya.

“Berangkat dari atensi KPK tersebut, maka saat ini dalam penyusunan kamus Pokir kita harus punya dasar data fisik usulan yang disampaikan oleh masyarakat, agar jika ada program yang dilaksanakan itu ada dasar permintaannya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, program yang bisa diusulkan dalam Pokir nominalnya tidak bisa besar karena anggarannya memang kecil. Jika dihitung, setiap anggota dewan maksimal hanya bisa mengajukan program dengan nilai Rp 1,5 miliar saja.

Masalah ini pastinya akan membatasi program yang diusulkan oleh masyarakat, seperti pembangunan jalan karena nominal besar tentu tidak bisa masuk dalam usulan Pokir. Tetapi kalau pengadaan kursi, laptop untuk Posyandu atau PAUD, terop, sound system, itu masih bisa dicover anggaran Pokir.

Berbeda dengan usulan melalui program Pemkot RT Berkelas, usulannya bisa proyek yang besar karena memang nominal anggarannya besar, tetapi usulan itu biasanya melalui Musrenbangkel.

“Tetapi apapun itu, semua usulan yang masuk melalui reses dewan 2026 tetap akan kita bawa sebagai laporan reses yang nantinya akan dirangkum menjadi Kamus Pokir 2026 untuk bisa direalisasi oleh Pemkot Malang tahun 2027,” pungkasnya.

(Ila)