
TRENGGALEK, SuaraRakyat62.com
Sebanyak 65 orang guru honorer dari seluruh Kabupaten Trenggalek hari ini menggelar hearing di DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/09/2026).
Mereka adalah para guru PPG Prajab dan Relawan yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Sukarudin, Komisi IV DPRD Trenggalek.
Agung, Relawan Guru SDN 1 Surondakan mengatakan, kedatangan mereka hanya satu tujuan utama:

“Yang pertama kami istilahnya menagih janji, itu yang utama Pak. Yang utama itu untuk mencairkan. Tuntutan cuma itu aja,” ujarnya.
Saat ditanya jumlah yang hadir, Agung menyebut sekitar 65 guru dari seluruh Trenggalek yang belum tercakup Dapodik.
Harapan mereka agar segera dimasukkan Dapodik dan mendapat perlindungan hukum agar tetap semangat mengajar.
“Harapannya bisa dimasukkan Dapodik kemudian perlindungan secara hukum biar kami mengajar tetap semangat,” tegasnya.
Sementara itu, Akbar dari SDN 1 yang juga hadir, membenarkan bahwa semua yang datang hari ini adalah guru yang belum masuk Dapodik.
Menanggapi hal tersebut, Sukarudin Komisi IV yang memimpin rapat hearing menyatakan tuntutan tersebut sangat wajar.
“Ketika teman-teman PPG Prajab mempertanyakan itu sangat wajar. Sangat wajar dan itu memang hak, hak sahabat-sahabat para guru PPG Prajab,” ujar Sukarudin.
Sukarudin menjelaskan, Komisi IV bersama Dinas Pendidikan sudah sangat serius memperjuangkan. Bahkan sudah bersurat ke Kementerian Pendidikan dan komunikasi dengan pejabat Kemendikbud bernama Mas Ibnu, namun hingga kini jawaban tertulis belum turun.
“Tiga hari kemudian saya tanyakan jawabnya masih ada di meja pimpinan. Kita tunggu sampai hari ini jawaban tertulis dari kementerian itu belum turun,” ungkapnya.
Ia mengaku khawatir jika para relawan berhenti mengajar, karena Trenggalek kekurangan guru sangat banyak.
“Saya ini punya kekhawatiran kalau sampai teman-teman relawan ini tidak ngajar, yang mau ngajar siapa? Kekurangan guru kita ini di Trenggalek 1.114, ini bukan angka sedikit,” tegasnya.
Dampak jika tidak masuk Dapodik, para guru tidak bisa mengikuti sertifikasi, padahal sertifikasi sangat membantu mereka.
“Dapodik ini adalah data base. Maka tidak bisa mengikuti sertifikasi. Padahal harapannya teman-teman ini andaikan belum diangkat menjadi guru atau P3K, yang penting mereka bisa ikut sertifikasi, ini saya kira sudah sangat membantu. Enggak muluk-muluk,” pungkasnya.
Untuk tindak lanjut, Komisi IV bersama Dinas Pendidikan, Sekda dan Asisten akan kembali mempertanyakan hal tersebut ke Kementerian agar segera mendapat jawaban tertulis.
(Wardoyo)




