
PASURUAN, Suararakyat62.com
Fakta yang semakin mengganjal kembali terungkap di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan. Di lokasi penambangan yang mengatasnamakan CV Mutiara Timur, diduga dilakukan upaya untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat. Papan nama sengaja dipasang dengan tulisan “Lokasi Tambang Resmi”, lengkap dengan nomor Surat Keputusan:
SK IUP OP. NO:
81201009427460018
81201009427460014
Tertera pula komoditas yang digarap: Pasir, Sirtu, dan Batu.
Padahal, hasil penelusuran melalui portal resmi ESDM menunjukkan fakta yang berbeda: atas nama CV Mutiara Timur tercatat dua izin, namun keduanya hanya berada pada tahap kegiatan pencadangan bukan izin produksi maupun izin operasi. Masing-masing memiliki masa berlaku:
• Izin pertama: masa berlaku mulai 27 Maret 2024
• Izin kedua: masa berlaku mulai 17 Desember 2024
Perlu ditegaskan dengan tegas: izin pencadangan bukan izin penambangan. Izin ini hanya memberi hak melakukan penelitian dan penentuan potensi bukan mengeruk, mengangkut, apalagi menjual hasil galian. Izin yang dipajang di papan nama diduga tidak sesuai dengan status perizinan yang sesungguhnya tercatat di instansi berwenang.
Pemasangan papan bertuliskan “Tambang Resmi” dengan nomor SK yang diduga tidak sesuai ini menimbulkan dugaan kuat: adanya upaya menyamarkan kegiatan yang belum sah menjadi seolah-olah sudah memiliki izin operasi penuh. Hal ini membuka pertanyaan serius:
• Apakah nomor SK IUP OP yang tertera di papan benar-benar diterbitkan oleh instansi berwenang?
• Jika benar ada, mengapa tidak tercatat di portal resmi ESDM?
• Jika tidak ada, siapa yang membuat dan memasang papan tersebut?
• Apakah tujuannya untuk mengelabui pengawasan APH maupun masyarakat?
• Bagaimana satu nama perusahaan dapat memegang dua izin pencadangan untuk dua lokasi berbeda?
Kegiatan yang berjalan tanpa dasar izin yang sah berpotensi merusak iklim usaha secara menyeluruh. Material dapat dijual dengan harga tidak wajar tanpa biaya perizinan, tanpa dana pemulihan lingkungan, tanpa retribusi sesuai ketentuan. Dampaknya:
• Pelaku usaha yang taat aturan kalah bersaing secara tidak adil
• Warga sekitar menanggung debu, getaran, kerusakan jalan tanpa jaminan pemulihan
• Kerusakan lingkungan menjadi beban masyarakat luas
Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, instansi pengawas, serta APH terkait, diharapkan segera melakukan verifikasi nomor SK tersebut, menelusuri keabsahannya, dan menindaklanjuti secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Warga berhak dilindungi. Dan aturan harus ditegakkan untuk semua pihak tanpa terkecuali.
APN/Red




