TRENGGALEK,Suararakyat62 – Sidak Satpol PP di gerai minuman keras (Miras) di RT 05 Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, kamis malam (18.40 WIB) tidak hanya dihadiri petugas penegak Perda. Sidak tersebut juga dikawal langsung oleh aktivis perlindungan konsumen, Kamis(8/10/2026).

Turut hadir di tengah ratusan botol miras yang terpajang, Tromo Dwi Cahyono, dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (LPK-RI) sekaligus Ketua LSM Komunitas Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK) Trenggalek. Kehadirannya bukan tanpa alasan, melainkan sebagai pihak pelapor yang sebelumnya menerima aduan resah dari warga.
Pernyataannya di lokasi, Tromo dengan tegas mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Satpol PP, namun dengan catatan kritis yang sangat tajam.
“Apresiasi kepada Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui kewenangan Satpol PP malam hari ini menindaklanjuti laporan kami. Terima kasih kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP yang sudah menindaklanjuti aduan kami dari lembaga perlindungan konsumen bahwa ada usaha gerai minuman keras,” ujar Tromo.
Menurut Tromo, ada kejanggalan besar yang patut dipertanyakan publik. Secara fisik minuman memang berlabel cukai, namun secara legalitas usaha, gerai tersebut adalah ILEGAL di Kabupaten Trenggalek.
“Kalau minumannya berlabel cukai tapi pengusahanya belum ada izin di Kabupaten Trenggalek. Nah ini secara legalitasnya di Trenggalek masih ilegal, kalau saya ngomong ilegal,” tegasnya dengan nada tinggi.
Fakta yang diungkap Kabid Gakda Satpol PP Tugas Rulatno bahwa perizinan NIB, tata ruang, dan Bea Cukai belum ada, memperkuat dugaan tersebut. Pemiliknya diketahui pengusaha dari Mojokerto bernama Antoni.
Yang membuat Tromo curiga dan melontarkan kritik pedas adalah keberanian pengusaha luar daerah membuka usaha miras secara terbuka di jantung kota Trenggalek tanpa izin apapun.
Tromo secara terbuka menyampaikan kecurigaannya adanya dugaan backup atau bekingan oknum aparat di balik beraninya gerai ini beroperasi.
“Tanpa ada izin tanpa ada apa kok tiba-tiba berani buka gerai minuman keras di wilayah kota Trenggalek, apa di jantung kota. Jangan-jangan ada dugaan back up oknum aparat,” sindir Tromo.
“Tapi kalau itu ada oknum-oknum aparat yang membekingi gerai ini ya toh, kalau ada oknum aparat yang membekingi mudah-mudahan Allah yang membalas,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Tromo menegaskan, Trenggalek sebagai kota santri, kota yang religius dan kondusif, belum siap untuk dilegalkan penjualan miras secara terbuka seperti ini. Ia meminta ada tindak lanjut nyata, bukan hanya sidak formalitas.
“Saya kira Trenggalek belum siap untuk dibuka secara terbuka minuman keras. Jadi saya berharap ada tindak lanjut dan dukungan dari masyarakat untuk menutup gerai minuman keras yang ada di wilayah Kota Trenggalek. Kita berharap Trenggalek ini kondusif, aman, damai,” harapnya.
Desakan penutupan total ini juga didasari dampak negatif miras yang sangat merusak: mulai dari pemicu KDRT, kriminalitas, kecelakaan maut, hingga merusak generasi muda. Sesuai aturan Perpres 74/2013 dan Permendag 20/2014, penjualan miras wajib berizin SIUP-MB dan tidak boleh di dekat pemukiman.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP baru memberikan peringatan. Tromo dan warga RT 05 Ngantru mendesak agar tidak ada tebang pilih dan gerai tersebut segera ditutup permanen jika tidak mampu menunjukkan izin resmi.(Yoyok)




