Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Polres Rokan Hulu ungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,69 (lima koma enam sembilan) gram, Jumat(16/5/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Serius Berantas Narkoba, Polres Rohul Amankan 5,69 Gram Sabu

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting,S.H, didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Dusun Janji Raja Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu.

Barang Bukti yang di Sita dari Pelaku, beberapa Narkoba jenis Sabu siap edar, Klip kosong dan 1 unit Handphone.

“Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial AP alias P, 35 tahun yang merupakan warga Dusun Janji Raja RT/RW 002/001 Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba,”ungkap Kasat

“Pengamanan tersebut tidak terlepas dari hasil sinergitas Polri dengan Masyarakat. Kami terus mengharapkan sinergitas ini terjalin, sehingga mempermudah tugas Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika dibumi Negeri Seribu Suluk ini,” Kata Kasat Resnarkoba Polres Rohul.

Setelah informasi didapat Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, Minggu(11/05/2025) bahwa di Desa Bangun Purba Timur Jaya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Maka, Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggotanya Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang merusak generasi bangsa itu.

Berdasarkan penyelidikan, maka personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh IPDA Siswanto, S.H melakukan Penangkapan tersangka inisial AP tanpa perlawanan.

BB berupa Narkotika jenis Sabu seberat 5,56 Gram

Dari Penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 2 dua paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 12 dua belas lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru muda.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan interogasi bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Saudara AY. hingga saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap sdr AY.

Sementara itu tersangka AP beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

 

Sumber :Humas Polres Rohul
Pewarta : Esra