
Pasuruan, SUARARAKYAT62.COM
Dua petinggi Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Kraton, yakni kepala desa dan sekretaris desa (sekdes), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Zainal Abidin, warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton.
Laporan resmi itu tercatat dengan nomor LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA, tertanggal 18 Januari 2026.
“Iya benar, kedua perangkat Desa Kalirejo saya laporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Zainal Abidin usai menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (27/1/2026).
Zainal menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada September 2025. Saat itu, Achmadi selaku Sekretaris Desa Kalirejo datang ke rumahnya pada malam hari dengan maksud meminjam uang sebesar Rp135 juta.
“Niat saya sebenarnya bukan meminjamkan, tapi menitipkan uang. Karena pada November 2025 uang itu akan saya ambil kembali untuk keperluan,” ungkap Zainal.
Achmadi pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut sesuai kesepakatan. Selanjutnya, Achmadi mengirimkan nomor rekening Bank BCA atas nama Moh. Ismail, yang diketahui merupakan menantunya, sebagai tujuan transfer dana.
Pelapor kemudian melakukan transfer sebanyak tiga kali, yakni pada 8 September 2025 sebesar Rp70 juta, 9 September 2025 sebesar Rp50 juta, dan Rp15 juta, sehingga total uang yang dititipkan mencapai Rp135 juta.
Zainal mengaku menitipkan uang tersebut kepada Achmadi karena tidak memiliki kepercayaan terhadap M. Adip, selaku Kepala Desa Kalirejo. Namun, saat Zainal hendak mengambil kembali uang titipannya, Achmadi justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Bukannya mengembalikan, Achmadi malah marah-marah dan menantang saya berkelahi. Ini kan aneh, saya hanya minta uang saya sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zainal menyebut bahwa dari pengakuan terlapor, sebagian uang tersebut telah diserahkan kepada M. Adip selaku Kepala Desa Kalirejo. Bahkan, M. Adip sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Tak hanya itu, pelapor juga mengaku pernah didatangi utusan kepala desa yang membawa sertifikat tanah atas nama pihak lain untuk dijadikan jaminan. Namun tawaran tersebut ditolak karena nilai jaminan dinilai tidak sebanding dengan jumlah uang yang dititipkan.
“Intinya sertifikat itu mau dijadikan jaminan, tapi saya tolak karena nilainya tidak sebanding,” tegasnya.
Zainal berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporannya mengingat kerugian yang dialaminya cukup besar. Ia juga mengklaim bahwa dari pengakuan kedua terlapor, uang tersebut diduga dibagi dua dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kalirejo tersebut.
Penulis : Abdul Khalim/tim




