TRENGGALEK, Suararakyat62.com – Kesabaran Pemerintah Kabupaten Trenggalek terhadap gerai minuman keras (Miras) ilegal di RT 05 Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, habis. Setelah sidak pertama diabaikan, sidak jilid 2 gabungan besar-besaran kembali dilakukan,jumat malam (9/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sidak kedua ini bukan lagi hanya Satpol PP. Kali ini tim gabungan super lengkap turun langsung. Dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek, Saniran bersama Kasat Satpol PP Purwo, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Lurah Ngantru, Babinsa, Bhabinkamtibmas (BKTM) Kelurahan Ngantru, serta dikawal aktivis LPK-RI dan LSM Kompak Trimo Dwi Cahyono.
Kadis Komindag Saniran melakukan pengecekan langsung jenis-jenis minuman yang dijual di rak berpendingin biru, didampingi Kasat Pol PP dan Babinsa.
Fakta paling mencengangkan dalam sidak jilid 2 ini adalah sikap pengusaha yang terkesan menantang dan mengabaikan pemerintah.
Pada sidak pertama yang dipimpin Kabid Gakda Tugas Rulatno (18.40 WIB), pengusaha melalui penjaganya sepakatan dan janji akan tutup.
Kesepakatan Sidak pertama Akan tutup dan tidak beroperasi (close) sampai izin beres. Akan menyelesaikan perizinan,Diberi waktu jeda.
Sidak Jilid 2 Saat ditagih pengusaha kembali berjanji akan tutup dan menyelesaikan persyaratan perizinan sampai hari Minggu.
“Ini termasuk identifikasi barang-dengan kesepakatan selama waktu jeda ini close ditutup kita pastikan untuk tidak melakukan kegiatan operasional,tunggu kapan kira-kira Sabtu,Minggu ditunggu nggih,”Tegas Purwo.
Artinya, pengusaha sudah dua kali diberi toleransi, dua kali berjanji, tapi tetap ngeyel beroperasi. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap wibawa pemerintah daerah dan aduan masyarakat.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau sudah sepakat tutup kok masih buka, berarti tidak ada itikad baik. Trenggalek punya aturan,”ungkap saniran.
Tim gabungan malam ini melakukan pendataan rinci, mengecek jenis minuman apa saja yang dijual, mulai dari golongan A, B, C, hingga minuman impor, untuk dasar penyegelan.
LPK-RI dan LSM Kompak yang sejak awal mengawal kasus ini mendesak agar tidak ada sidak jilid 3. Jika sampai hari Minggu janji kedua ini kembali dilanggar, maka harus dilakukan tindakan tegas, PENYEGELAN PAKSA, PENYITAAN BARANG BUKTI, DAN PENCABUTAN HAK USAHA.
“Kalau sudah dua kali janji masih dilanggar, berarti memang sengaja melecehkan. Pemerintah harus tegas. Jangan sampai warga yang bertindak sendiri karena resah,” ujar Trimo Dwi Cahyono.
Dasar hukum sudah sangat jelas: Perpres 74/2013, Permendag 20/2014, UU Cukai 39/2007, dan Perda Trenggalek No 9/2016 tentang Ketertiban Umum. Semua mensyaratkan izin lengkap SIUP-MB, NIB, dan NPPBKC Bea Cukai yang tidak dimiliki gerai Sari Jaya milik pengusaha Mojokerto tersebut.
Masyarakat Ngantru kini menunggu bukti ketegasan. Apakah janji tutup sampai Minggu akan ditepati, atau kembali diingkari(yoyok).




