Probolinggo, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo memperketat pengawasan aktivitas pertambangan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kamis (6/8/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku. Kegiatan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Bagian Perekonomian dan SDA, unsur pajak daerah, Forkopimda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, jajaran kepala OPD, hingga sejumlah lembaga masyarakat.
Dari pemeriksaan sementara di lapangan, ditemukan dua titik tambang yang diduga belum mengantongi izin. Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti sejumlah tambang yang telah memiliki izin, tetapi diduga melakukan aktivitas di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin.
Tak hanya persoalan koordinat, sejumlah tambang berizin juga akan dievaluasi karena diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis pertambangan.
Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin melakukan penertiban secara tebang pilih. Aktivitas pertambangan yang memenuhi ketentuan akan tetap didampingi, sedangkan kegiatan yang tidak memiliki izin akan diproses sesuai aturan.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Prinsipnya tidak boleh ada tebang pilih. Yang legal akan kami dampingi dan lindungi, sedangkan yang tidak memiliki izin tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Ugas.
Di tengah pemeriksaan tersebut, salah satu koordinator tambang yang terlihat dalam video turut menyampaikan keberatannya agar penertiban dilakukan secara menyeluruh.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menyasar tambang tertentu, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah.
“Jangan tebang pilih. Banyak tambang yang legal, tetapi aktivitasnya juga berada di luar titik koordinat izin resmi. Kalau memang mau ditertibkan, semuanya harus diperiksa dan diperlakukan sama,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan dalam proses penertiban, mengingat persoalan aktivitas tambang tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya izin, tetapi juga kepatuhan terhadap batas wilayah, titik koordinat, kewajiban lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap hasil sidak untuk memastikan status perizinan dan aktivitas masing-masing lokasi tambang.
Sidak tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan izin menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan pertambangan, namun kepatuhan terhadap isi dan batas izin juga menjadi perhatian.
Tambang yang memiliki izin tetap harus menjalankan kegiatan sesuai titik koordinat, kapasitas, dokumen lingkungan, serta persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, aktivitas pertambangan tanpa izin akan menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, tata ruang, maupun kerugian daerah.
Pemkab Probolinggo menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan.
Hasil sidak ini selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing lokasi.
Dengan demikian, penertiban diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap tambang yang diduga ilegal, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk yang telah mengantongi izin, benar-benar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)



