ROKAN HULU, Suararakyat62 –Penanganan laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, masih berlanjut. Dalam SP2HP tertanggal 13 Oktober 2026, Polres Rokan Hulu menyampaikan bahwa lima orang telah dimintai keterangan, sementara penyidik merencanakan permintaan keterangan dari ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik saat berlangsungnya kegiatan di Desa Koto Tandun pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut ditujukan kepada Budi Hartono selaku pelapor.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan wawancara terhadap lima orang, yakni Budi Hartono, Erwinsyah, Tukiran, M. Fadli Amanda, dan Aly Yusuf.
Selain meminta keterangan sejumlah pihak, penyidik merencanakan pengiriman surat permintaan keterangan kepada ahli yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Rencana tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengkaji peristiwa berdasarkan fakta yang diperoleh selama penyelidikan serta ketentuan hukum yang relevan.
Namun, berdasarkan informasi perkembangan yang tercantum dalam SP2HP tersebut, belum ada keterangan mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Dengan demikian, proses hukum masih perlu dicermati berdasarkan perkembangan resmi dari kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Budi Hartono, S.H., M.H., mengapresiasi pemberitahuan perkembangan penanganan laporan yang disampaikan Polres Rokan Hulu.
Ia menilai, keterangan para pihak dan rencana pendalaman melalui ahli perlu ditindaklanjuti agar persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
“Kami mengapresiasi perkembangan penyelidikan yang telah disampaikan oleh Polres Rokan Hulu. Kami berharap seluruh tahapan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi Hartono, S.H., M.H.
Menurutnya, penanganan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan keterangan para pihak, bukti yang tersedia, serta pendapat ahli sesuai kebutuhan penyelidikan.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Namun, kami berharap seluruh fakta, keterangan para pihak, bukti yang tersedia, dan pendapat ahli dapat didalami secara menyeluruh agar perkara ini menjadi terang secara hukum,” tegasnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik. Karena itu, substansi laporan perlu didalami berdasarkan kronologi kejadian, konteks kegiatan jurnalistik saat peristiwa berlangsung, serta keterangan semua pihak yang terlibat.
Dalam proses tersebut, pendapat ahli diharapkan dapat membantu menjelaskan aspek hukum yang relevan, termasuk penerapan ketentuan perundang-undangan apabila unsur-unsurnya berkaitan dengan fakta yang ditemukan.
Kuasa hukum pelapor juga berharap rencana permintaan keterangan ahli yang tercantum dalam SP2HP tertanggal 13 Oktober 2026 dapat ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kami berharap rencana permintaan keterangan ahli dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyelidikan. Penanganan perkara ini harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun kesimpulan sepihak,” ungkapnya.
SP2HP tertanggal 13 Oktober 2026 memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan laporan, terutama terkait wawancara terhadap lima orang dan rencana permintaan keterangan ahli.
Tahapan berikutnya masih menunggu tindak lanjut penyidik serta hasil pendalaman terhadap fakta dan keterangan yang telah dihimpun.
Kuasa hukum pelapor berharap kepolisian terus menyampaikan perkembangan perkara melalui mekanisme yang berlaku sehingga pelapor memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan laporannya.(Es)




