
MALANG KOTA, SuaraRakyat62.com
Penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinaan di Polresta Malang Kota menjadi sorotan LBH TNT dan LSM CAKRA BERDAULAT. Kedua lembaga tersebut mempertanyakan belum adanya kejelasan perkembangan laporan yang tercatat pada 26 April 2026.
Laporan dengan nomor LP/B/115/IV/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR itu berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah kamar Hotel Citihub, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam dokumen penerimaan laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, kebenaran dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor dari LBH TNT bersama LSM CAKRA BERDAULAT mengaku telah mendatangi Polresta Malang Kota untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, setelah menemui Kepala Urmintu Polresta Malang Kota, mereka memperoleh penjelasan bahwa sebagian besar personel Unit PPA yang menangani perkara sedang mengikuti agenda sertifikasi. Mereka kemudian disarankan untuk kembali pada Senin pekan berikutnya.
Penjelasan tersebut menjadi perhatian pihak pelapor yang berharap adanya kepastian mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk informasi tertulis tentang perkembangan perkara.
Wahyudi dari LBH TNT menilai kepastian proses hukum merupakan hak pelapor yang perlu diperhatikan. Ia juga mempertanyakan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sebagaimana disampaikan pihak pelapor.
“Laporan ini sudah berjalan cukup lama, tetapi pelapor mengaku belum mendapatkan informasi tertulis mengenai perkembangan penanganannya. Kami meminta penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar Wahyudi.
Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta tindak lanjut yang akan ditempuh.
Sementara itu, Ketua LSM CAKRA BERDAULAT, Imam Rusdian, mendesak Kapolresta Malang Kota melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.
Ia meminta agar penyidik yang menangani perkara memberikan penjelasan mengenai alasan belum adanya kejelasan perkembangan yang dapat diketahui pelapor.
Imam juga meminta agar fungsi pengawasan internal kepolisian, termasuk Propam apabila terdapat dasar pengaduan yang relevan, melakukan pemeriksaan jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik.
“Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran atau ketidakprofesionalan, kami meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan mendorong kepolisian memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Namun, penentuan peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan kecukupan alat bukti sesuai hukum acara yang berlaku.
LBH TNT dan LSM CAKRA BERDAULAT menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. Keduanya juga menyampaikan rencana menggelar aksi damai di depan Polresta Malang Kota apabila dalam waktu mendatang belum terdapat kejelasan penanganan perkara.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan komunikasi kepada pelapor merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, belum adanya informasi perkembangan yang diterima pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Diperlukan klarifikasi dari kepolisian mengenai tahapan penanganan perkara, kendala yang dihadapi, serta alasan belum adanya pemberitahuan perkembangan sebagaimana yang dipersoalkan pihak pelapor.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polresta Malang Kota mengenai perkembangan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Red




