PASURUAN, Suararakyat62.com – Penanganan seorang pemuda berinisial AK (23), warga Desa Karangasem, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, oleh anggota Polsek Winongan dalam Operasi SIKAT menjadi sorotan.

Pihak pengacara AK menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengamanan dan berencana mengadukan petugas terkait ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
AK diamankan anggota Polsek Winongan pada Minggu sore (18/10), saat petugas melaksanakan patroli di wilayah Desa Sruwi, Kecamatan Winongan.
Dalam pemeriksaan terhadap pemuda tersebut, petugas disebut menemukan sebilah golok dengan panjang lebih dari 50 sentimeter yang disimpan di balik bajunya.
Setelah diamankan di Mapolsek Winongan, AK kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan selepas Magrib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seorang anggota Polsek Winongan yang turut melakukan pengamanan menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi SIKAT.
“Saat sedang patroli dalam menjalankan sprint Operasi SIKAT, kami mengamankan pemuda di wilayah Desa Sruwi. Saat digeledah, di badannya, tepatnya di balik baju, ditemukan senjata tajam berupa golok. Setelah itu, yang bersangkutan kami limpahkan ke Mapolres Pasuruan,” jelas anggota tersebut.
Namun, penanganan perkara ini mendapat perhatian dari Mustain MW, S.H., selaku pengacara AK. Ia menyatakan akan menempuh jalur pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bid Propam Polda Jatim karena menduga terdapat prosedur yang tidak dipenuhi oleh petugas saat mengamankan kliennya.
“Saya menduga saat pengamanan klien saya (AK), anggota Polsek Winongan belum mengantongi surat perintah dan tidak pernah memberitahukan kepada orang tua AK bahwa AK diamankan karena membawa senjata tajam.
Bagi kami, hal itu perlu dipertanyakan karena menyangkut prosedur dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum,” tegas Mustain.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
“Jangan menegakkan hukum secara melawan hukum. Hal seperti ini tentu tidak baik di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Hingga berita ini disusun, AK disebut masih berada di tahanan Mapolres Pasuruan. Mustain menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya sekaligus meminta agar dugaan pelanggaran prosedur tersebut diperiksa oleh Propam.
Rencana pengaduan tersebut menjadi langkah bagi pihak pengacara untuk meminta pemeriksaan atas tindakan petugas dalam proses pengamanan AK. Namun, dugaan pelanggaran prosedur tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang berwenang, termasuk dengan meminta penjelasan resmi dari Polsek Winongan maupun Polres Pasuruan.
Penulis: Abdul Khalim




