TEMBILAHAN, Suararakyat62 — Penanganan laporan dugaan penyimpangan pekerjaan swakelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) pada proyek Revitalisasi SMAN 2 Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini resmi memasuki babak baru. Laporan resmi yang sebelumnya dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) ke Kapolda Riau, saat ini telah resmi dilimpahkan penanganannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir.

Pada Senin pagi (19/10/2026) sekira pukul 09.40 WIB, Ketua Perwakilan AJAR Riau, Amri, mendatangi Mapolres Indragiri Hilir untuk memenuhi panggilan klarifikasi dan memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik Unit III (Tipidkor) Satreskrim Polres Inhil. Dalam keterangannya, Amri membenarkan bahwa laporan yang masuk ke Polda Riau disusun dan didaftarkan langsung oleh Ketua Umum LSM AJAR dengan sepengetahuan serta pendampingan dari Perwakilan AJAR Wilayah Riau.
”Benar, hari ini kita hadir memenuhi undangan klarifikasi di Unit III Satreskrim Polres Inhil terkait pelimpahan laporan dari Polda Riau. Kita sudah menyampaikan seluruh fakta awal yang menjadi penemuan tim investigasi di lapangan,” tegas Amri usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Di tengah proses pemeriksaan klarifikasi, pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Inhil menyarankan kepada tim LSM AJAR untuk melakukan pengecekan kembali secara langsung ke lokasi SMAN 2 Enok. Langkah ini bertujuan untuk memastikan progres pengerjaan di lapangan secara objektif, khususnya terkait poin laporan awal mengenai dugaan belum dikerjakannya 1 ruang kelas dari total 3 ruang kelas yang tercantum dalam papan informasi kegiatan.
Menindaklanjuti arahan dan saran dari penyidik, Tim Investigasi AJAR langsung bergerak cepat turun kembali ke lokasi pembangunan SMAN 2 Enok di Kecamatan Enok, Indragiri Hilir. Dari hasil peninjauan dan audit fisik terbaru di lapangan, Tim AJAR menemukan sejumlah fakta dan kondisi riil material bangunan.
Pekerjaan 1 ruang kelas yang sebelumnya dipersoalkan karena belum terlihat adanya pengerjaan, saat ini tampak sudah mulai dikerjakan oleh pihak pengelola P2S. Namun, pemeriksaan mendalam justru menemukan adanya perbedaan teknis yang cukup mencolok pada struktur fisik bangunan tersebut.
Meskipun pengerjaan sudah mulai berjalan, ditemukan perbedaan spesifikasi struktur yang signifikan. Lantai pada 1 ruang kelas tambahan tersebut masih menggunakan konstruksi alas papan, sangat berbeda dengan 2 ruang kelas lainnya yang sudah selesai dikerjakan dengan finishing keramik.
Selain perbedaan spesifikasi lantai, Tim Investigasi AJAR kembali melakukan pengukuran fisik material struktur beton. Hasilnya menunjukkan bahwa besi beton yang digunakan tetap tidak sesuai dengan standar mutu dan spesifikasi ukuran (RAB/Juknis Swakelola P2S) yang diatur dalam regulasi resmi. Penggunaan besi berukuran di bawah standar atau istilah populer “besi banci” masih ditemukan terpasang pada bagian struktur penopang utama bangunan.
”Langkah tindak lanjut ini adalah bentuk komitmen dan kemitraan kita dengan aparat penegak hukum. Kita mengapresiasi respon cepat penyidik Polres Inhil. Secepatnya temuan fakta terbaru terkait spesifikasi pemakaian besi yang menyalahi aturan ini akan kami serahkan resmi ke penyidik Polres Indragiri Hilir sebagai bukti tambahan,” ujar Amri.
Ketua Perwakilan AJAR Riau, Amri, menegaskan bahwa temuan fakta baru dari hasil cek ulang lapangan ini akan segera dirangkum dan diserahkan kembali secara resmi kepada penyidik Unit III Satreskrim Polres Inhil sebagai bahan pertimbangan dan bukti tambahan. Langkah penegakan hukum ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas anggaran negara yang bersumber dari program revitalisasi pendidikan.
Secara aturan hukum, pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan swakelola sekolah termasuk Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab P2SP maupun tim pengawas—memiliki kewajiban penuh menjaga spesifikasi bangunan. Pembiaran atau tindakan sengaja mengurangi kualitas material hingga menggunakan besi tidak sesuai RAB dapat berhadapan dengan pasal-pasal pidana korupsi dan kelalaian bangunan.
Di antaranya adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipidkor, serta Pasal 7 ayat (1) huruf b mengenai pembiaran perbuatan curang dalam pekerjaan bangunan yang mengancam keselamatan umum.
”Terkait temuan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan penggunaan material besi yang tidak masuk standar keselamatan gedung sekolah, LSM AJAR akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menyelamatkan uang negara dan menjamin keselamatan para siswa. LSM AJAR juga meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta Inspektorat untuk turun melakukan pengawasan melekat agar pelaksanaan Swakelola P2S di SMAN 2 Enok tidak mengabaikan mutu dan keselamatan bangunan,” pungkas Amri.
Narasumber:
Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Riau
Editor : Esra




