Jakarta – Suararakyat62.com – Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait tagihan listrik bulan ini melonjak, pasca kebijakan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah di bulan Januari dan Februari 2025 kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mufti Anam Kritisi Transparasi Subsidi PLN, Pasca Tarif Diskon Listrik Berakhir Tagihan Melonjak

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, F-PDIP, Mufti Anam meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) transparan terkait kebijakan subsidi tarif listrik tersebut.

“Kenaikan tajam tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat pasca berakhirnya program diskon tarif 50 persen pada Februari 2025 berimbas pada sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan PLN,” tegas Mufti Anam melalui akun Instagramnya, Rabu (9/4).

“Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tarif listrik, perlindungan konsumen, serta efektivitas komunikasi publik dari instansi terkait,” ujarnya.

Ia memaparkan banyak juga masyarakat yang mengeluhkan ketidaksesuaian durasi diskon listrik di media sosial. Hal ini, menurut Mufti, menunjukkan adanya kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Pemerintah dan PLN perlu menjelaskan secara terbuka terkait mekanisme program subsidi, syarat dan durasi berlakunya, karena ada berbagai ketidak konsistenan informasi,” jelas Mufti.

Sebagai Anggota Komisi VI di DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN itu pun menilai klaim PT PLN terkait kenaikan tarif listrik akibat pemakaian perlu diuji, karana menurut Mufti banyak masyarakat yang menyatakan tidak ada perubahan signifikan terkait konsumsi listrik di rumahnya.

“Penjelasan dari PLN bahwa lonjakan tagihan disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar tanpa pembuktian yang jelas dan dapat diakses publik,” jelasnya dengan nada kecewa.

“Banyak warga melaporkan tidak adanya perubahan signifikan dalam pola konsumsi mereka, bahkan dengan penggunaan listrik yang tergolong rendah,” terang Mufti lagi.

Oleh karena itu, Mufti yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan meminta PLN untuk membuka data riil dan memberikan layanan audit pemakaian listrik secara transparan kepada pelanggan.

“Kenaikan drastis tagihan listrik, khususnya bagi golongan masyarakat kelas menengah ke bawah, jelas berdampak pada daya beli dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga,” tambahnya.

Dalam situasi ekonomi yang saat ini cukup berat, terutama bagi kelas menengah ke bawah, Mufti menilai ketidakpastian dan lonjakan tagihan listrik tanpa alasan yang jelas menjadi beban beban besar bagi masyarakat.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan subsidi dan penyesuaian tarif tidak justru memicu keresahan sosial,” tuturnya.

Di sisi lain, Mufti mengatakan perlu ada evaluasi terhadap layanan PLN Mobile. Hal ini lantaran meski aplikasi PLN Mobile disebut sebagai sarana untuk memantau penggunaan listrik, masih banyak pelanggan yang belum mendapatkan edukasi dan penjelasan terkait cara menggunakan aplikasi tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan belum disertai dengan literasi digital yang merata,” ucap Legislator dapil II Jatim.

Untuk itu, Mufti mendesak Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas dampak kebijakan pencabutan diskon listrik, termasuk memastikan konsistensi informasi publik.

Mufti mengatakan, Komisi VI DPR mendorong PLN untuk mengkaji ulang sistem tarif dan pengawasan publik, PLN juga diminta untuk membuka forum pengaduan dan klarifikasi secara aktif untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, serta menyediakan opsi audit pemakaian tanpa membebani pelanggan.

“Dengan kondisi seperti ini, sangat penting agar negara hadir tidak hanya dalam bentuk subsidi sesaat, tetapi melalui kebijakan energi yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan,” pungkasnya.

 

 

Sumber ; Ig Mufti A.N

Pewarta ; Apin