
MALANG, SuaraRakyat62.com
Polemik dugaan pungutan berkedok sumbangan komite di SMP Negeri 1 Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus bergulir. Setelah mencuatnya keluhan wali murid terkait iuran sebesar Rp500.000, respons yang diberikan pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya baru.
Sebelumnya, seorang wali murid berinisial AS secara terbuka menyampaikan keberatannya atas penetapan nominal sumbangan sebesar Rp500.000 yang dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Saya sangat keberatan. Namanya sumbangan kok sudah ditentukan nominalnya lima ratus ribu. Kalau memang sumbangan harusnya seikhlasnya sesuai kemampuan orang tua,” ujar AS saat dikonfirmasi redaksi, Selasa (13/10/2026).
Keluhan tersebut diperkuat dengan bukti rekaman audio dan video rapat komite yang diterima redaksi. Dalam rekaman tersebut, seorang pengurus komite bernama Lasmiati terdengar memberikan arahan terkait besaran sumbangan yang wajib dibayarkan selama satu tahun ajaran, dan akan kembali ditagihkan saat siswa duduk di kelas 9.
Bukti rekaman tersebut kini telah diamankan redaksi sebagai bagian dari pendalaman jurnalistik.
*Kepala Sekolah Pilih Tidak Berkomentar Langsung*
Untuk mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan informasi, redaksi kemudian menghubungi Kepala SMPN 1 Dampit, Warsaaf, melalui sambungan telepon seluler.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan langsung sebagai penanggung jawab utama di sekolah, Warsaaf justru melimpahkan tugas klarifikasi kepada Humas sekolah dengan alasan agar komunikasi terpusat satu pintu.
“Ngapunten, sy sudah meminta humas untuk mengubungi dan klarifikasi atas permintaan Njenengan agar satu pintu. Mtrnuwun sampun konfirmasi,” kata Warsaaf dalam percakapan telepon tersebut.
Jawaban tersebut cukup disayangkan. Dalam struktur manajerial sekolah, Kepala Sekolah merupakan Top Manager dan penanggung jawab mutlak atas seluruh kebijakan, pengelolaan keuangan, serta mutu pendidikan di sekolah. Sementara Humas memiliki fungsi sebagai pendukung publikasi kegiatan, bukan sebagai pengambil kebijakan.
Prinsip satu pintu yang disampaikan tersebut semestinya dipahami sebagai mekanisme pengaturan alur informasi kegiatan resmi sekolah, bukan sebagai alasan untuk menghindari konfirmasi terkait dugaan permasalahan yang menyangkut kepentingan wali murid.
*Muncul Nomor Tak Dikenal Mengaku Humas*
Tidak berselang lama setelah percakapan dengan Kepala Sekolah, redaksi menerima panggilan telepon dan pesan singkat melalui WhatsApp dari sebuah nomor tidak dikenal. Penelepon tersebut mengaku sebagai Humas SMPN 1 Dampit dan mengajak awak media untuk melakukan pertemuan di luar kantor redaksi.
Keberadaan nomor tersebut menimbulkan kejanggalan tersendiri. Pasalnya, Humas SMPN 1 Dampit yang selama ini dikenal bernama Gim, belum pernah memberikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada redaksi terkait persoalan yang sedang dikonfirmasi.
Dalam praktik jurnalistik yang profesional, klarifikasi resmi dari institusi pendidikan idealnya disampaikan secara terbuka dan tertulis, menggunakan kop surat resmi sekolah yang dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan penanggung jawab, sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan pada kamis (22/10/2026), redaksi belum menerima dokumen klarifikasi resmi tertulis dari pihak SMPN 1 Dampit. Sementara seluruh bukti percakapan telepon dengan Kepala Sekolah, serta bukti panggilan dan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai Humas, telah diamankan redaksi sebagai bagian dari dokumentasi jurnalistik.
*Menunggu Klarifikasi Resmi*
Perlu diketahui, praktik penarikan dana pendidikan yang dipatok dengan nominal tetap dan ditentukan jangka waktunya, disinyalir tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak menentukan nominal, dan tidak menentukan jangka waktu.
Redaksi Suara Rakyat+62.com masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak SMPN 1 Dampit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi terwujudnya pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
*Penulis: Ila*




