PASURUAN, Suararakyat62.com

Penataan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan untuk periode 2026 resmi ditetapkan melalui rapat paripurna, Kamis (22/10/2026). Perubahan tersebut difokuskan pada susunan pimpinan komisi setelah melalui konsultasi dengan Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pembahasan antarpimpinan fraksi.
Penyesuaian struktur itu mengacu pada ketentuan Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 serta hasil komunikasi politik antarpimpinan fraksi, mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, hingga fraksi gabungan.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, perubahan yang dilakukan terbatas pada pimpinan komisi. Sementara itu, keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tetap mengikuti masa tugas yang telah ditentukan, yakni selama 2 tahun 6 bulan, dengan perubahan keanggotaan berikutnya dijadwalkan pada April 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa tidak seluruh unsur AKD dapat diubah sewaktu-waktu. Menurutnya, penyesuaian harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil konsultasi dengan instansi terkait.
“Jadi, setelah kita lakukan konsultasi ke Biro Admin Prov dan Kemendagri, perubahan AKD ini ada beberapa yang diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu dari Badan Kehormatan (BK) yang dipatok 2 tahun 6 bulan dan baru di bulan April 2027 bisa dilakukan perubahan keanggotaan, sedangkan yang diperbolehkan hanya pimpinan komisi. Untuk Banmus dan Banggar dipimpin oleh pimpinan DPRD sesuai mekanisme PP 12 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (7) melalui komunikasi politis antarpimpinan fraksi,” kata Samsul, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian pimpinan komisi diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Melalui pembagian kepemimpinan yang baru, kinerja legislatif diharapkan semakin optimal, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah.
Adapun susunan pimpinan komisi DPRD Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan dalam perubahan tersebut adalah sebagai berikut.
Komisi I: Bidang Hukum dan Pemerintahan
Jumain dari Fraksi Gerindra dipercaya sebagai ketua Komisi I. Jabatan wakil ketua diisi Muhammad Ghozali dari Fraksi PKS, sedangkan posisi sekretaris dipercayakan kepada H. Sugiyanto dari Fraksi PDI Perjuangan.
Komisi II: Bidang Perekonomian dan Keuangan
Andri Wahyudi dari Fraksi PDI Perjuangan ditetapkan sebagai ketua Komisi II. Ia didampingi Sugiarto dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua, sementara jabatan sekretaris diemban Agus Suyanto dari Fraksi PKB.
Komisi III: Bidang Pembangunan
Pimpinan Komisi III dipercayakan kepada Tri Laksono Adi dari Fraksi Golkar sebagai ketua. Hasan Bisri dari Fraksi PKB menjabat wakil ketua, sedangkan posisi sekretaris diisi Adib Ghoni Atqon dari Fraksi PKS.
Komisi IV: Bidang Sosial, Pendidikan, dan Kesejahteraan Rakyat
H. M. Yusuf Daniyal dari Fraksi PKB ditetapkan sebagai ketua Komisi IV. Jabatan wakil ketua diamanahkan kepada Ahmad Mujangki dari Fraksi PDI Perjuangan, sementara posisi sekretaris diisi H. Akhmad Soleh dari Fraksi Gerindra.
Penetapan susunan pimpinan komisi ini menjadi bagian dari penataan internal DPRD Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan tugas kelembagaan. Ke depan, efektivitas perubahan tersebut akan tercermin dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, pembahasan anggaran yang berpihak pada kepentingan publik, serta pembentukan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan struktur kepemimpinan yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat melihat kinerja DPRD secara nyata, tidak hanya melalui perubahan komposisi jabatan, tetapi juga melalui kualitas pengawasan, transparansi, dan hasil kerja yang memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Pasuruan.
Redaksi




