MANDAILING NATAL, Suararakyat62.com – Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia–Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBPI-KASBI), Waonasokhi Giawa, mendatangi kantor PT Madina Agro Lestari (MAL) yang berlokasi di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (26/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Datangi PT MAL, Ketum FSBPI-KASBI Soroti Dugaan PHK Sepihak Lima Buruh Tanpa Pesangon

Kedatangan Waonasokhi Giawa bertujuan mempertanyakan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima buruh PT MAL. Selain itu, terdapat satu pekerja yang disebut telah memasuki masa pensiun, tetapi hak pensiunnya diduga dibatalkan oleh pihak perusahaan.

Ironisnya, berdasarkan keterangan para buruh, mereka mengaku tidak menerima uang pesangon maupun hak-hak lainnya setelah mengalami persoalan hubungan kerja tersebut.

Setibanya di pos pengamanan PT MAL, rombongan Ketua Umum FSBPI-KASBI bersama awak media yang hendak melakukan peliputan diberhentikan oleh petugas keamanan. Pihak keamanan kemudian menanyakan maksud dan tujuan kedatangan rombongan ke lingkungan perusahaan.

Petugas keamanan selanjutnya mencoba menghubungi pihak manajemen melalui telepon seluler, termasuk Humas PT MAL, Muhammad Sadri Harahap, untuk menyampaikan maksud kedatangan Ketua Umum FSBPI-KASBI.

Dalam komunikasi tersebut, Humas PT MAL menyampaikan bahwa Kepala Tata Usaha (KTU) sedang sakit dan belum dapat ditemui.

“Izin, Pak, KTU PT MAL sedang dalam keadaan sakit. Dua sampai tiga hari lagi baru bisa ketemu,” ujar Humas PT MAL, sebagaimana disampaikan dalam komunikasi tersebut.

Hingga rombongan meninggalkan lokasi, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak manajemen mengenai dugaan PHK terhadap lima buruh maupun persoalan hak pekerja yang dipermasalahkan.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum FSBPI-KASBI, Waonasokhi Giawa, menyatakan akan menyurati pihak perusahaan untuk meminta penjelasan dan penyelesaian atas persoalan yang dialami para buruh.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke instansi yang berwenang apabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.

Menurutnya, pengaduan akan disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, hingga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Langkah tersebut, kata dia, ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serta memastikan hak-hak pekerja yang dipersoalkan mendapatkan perhatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FSBPI-KASBI berharap instansi ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang merasa dirugikan.

Sementara itu, konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT Madina Agro Lestari mengenai dugaan PHK sepihak, hak pesangon, serta persoalan pensiun masih diperlukan agar pemberitaan ini berimbang.

Reporter: Esra
Suararakyat62.com | Mandailing Natal