Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mantan Kades Mulyorejo Dilaporkan ke Polisi, Sertipikat Warga Diduga Tak Kunjung Dikembalikan

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Seorang perempuan paruh baya bernama Marufah, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengadukan mantan kepala desanya berinisial TRS ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan sertipikat tanah miliknya.

Pengaduan tersebut bermula dari peristiwa pada Agustus 2024. Saat itu, Marufah mengalami kesulitan ekonomi untuk membiayai pengobatan anak perempuannya yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam kondisi terdesak, Marufah yang mengaku tidak bisa membaca dan menulis mendatangi kediaman TRS untuk meminta bantuan menjaminkan sertipikat tanah miliknya guna memperoleh pinjaman uang sebesar Rp10 juta.

Namun, setelah menunggu selama beberapa hari hingga berminggu-minggu, uang pinjaman yang diharapkan tak kunjung diterima. Persoalan semakin berlarut ketika sertipikat tanah milik Marufah juga belum dikembalikan hingga hampir dua tahun sejak peristiwa tersebut.

Marufah mengaku telah berulang kali mendatangi kediaman TRS untuk meminta kembali dokumen penting miliknya. Namun, menurut pengakuannya, ia hanya diminta menunggu tanpa kepastian.

“Setiap saya mengambil sertipikat ke Pak TRS, jawabannya tunggu. Terus jawab tunggu, sampai sekarang. Akhirnya saya ke kantor polisi untuk melaporkan,” ujar Marufah.

Saat berada di Polres Pasuruan Kota untuk mengadukan persoalan tersebut, Kodir, kerabat Marufah, menghubungi awak media yang turut mendampingi proses pengaduan.

Dalam komunikasi melalui telepon tersebut, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai TRS menyampaikan pesan agar Marufah mencabut laporannya dengan alasan sertipikat tanah tersebut akan segera diambil.

“Tolong bilang sama Bu Marufah, supaya dicabut laporannya, Mas, karena besok lusa sertipikatnya akan saya ambil,” demikian petikan pernyataan yang disampaikan melalui sambungan telepon tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait keberadaan sertipikat tanah milik Marufah, alasan dokumen tersebut belum dikembalikan, serta kepastian penyelesaian persoalan yang telah berlangsung hampir dua tahun.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak TRS mengenai duduk perkara tersebut secara menyeluruh. Oleh karena itu, konfirmasi kepada yang bersangkutan serta penjelasan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Kasus ini juga menjadi perhatian terkait pentingnya perlindungan terhadap warga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, terutama ketika menyangkut penguasaan dokumen kepemilikan tanah yang memiliki nilai hukum dan ekonomi bagi pemiliknya.

Penulis: Abdul Khalim