
PASURUAN, SuaraRakyat62.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan berinisial GS selaku ketua umum dan ACIB selaku bendahara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023–2025.
Penetapan pada Kamis (29/10/2026) tersebut disertai penahanan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung hingga 17 November 2026, berdasarkan keterangan pihak kejaksaan.
Hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan sebagaimana disampaikan penyidik mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783. Penyidikan juga mengungkap dugaan pembelanjaan fiktif dan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan.
Kejari Kota Pasuruan menyatakan telah memeriksa 68 saksi serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara. Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan kedua tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Red




