Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Dibawah Kepemimpinan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, SH, Msi, tidak ada tempat bagi pengedar dan pengguna Narkoba salah satu buktinya adalah Polres Rokan Hulu lagi lagi menggagalkan transaksi Narkoba diKebun Sawit.

Kali ini, Polres Rokan Hulu tangkap seorang pemuda pelaku tindak narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 74.24 gram. Senin sore, 26/05/2025 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada Wartawan.

“Tersangka inisial AP (29 tahun). Tersangka diamankan di sebuah Kebun Kelapa Sawit Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat,” ungkap Repelita.
Penangkapan terhadap pelaku (AP) dipimpin oleh Personel Polres Rokan Hulu Aipda Ronaldi dengan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna putih bening, 4 (empat) lembar Plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah Tas warna hijau merk sport dan 1 (satu) buah Tas warna Abu-abu merk FOSSIL.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku (AP) mengakui perbuatannya bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr RL. Hingga saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap sdr RL (DPO).
Sementara itu tersangka AP bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber :Humas Polres Rohul
Pewarta : esra




