SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu, Bistok Sihombing, menyoroti maraknya aktivitas RAM (timbangan dan jual beli kelapa sawit) di Desa Lubuk Bendahara yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Menurutnya, keberadaan sejumlah RAM tersebut terkesan mengangkangi aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perizinan usaha dan pemanfaatan kawasan hutan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Aktivitas usaha tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan,” tegas Bistok Sihombing, Kamis(9/4/2026)
Ia mendesak Dinas Kehutanan serta instansi terkait di bidang perizinan untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
Beberapa regulasi yang diduga dilanggar oleh aktivitas RAM ilegal tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3): Melarang setiap orang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.
Pasal 78: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta turunannya)
Mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).
Setiap usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menegaskan klasifikasi risiko usaha dan kewajiban izin sesuai tingkat risiko.
Potensi Pelanggaran Serius
Selain aspek administrasi, Bistok juga menilai keberadaan RAM di wilayah yang diduga masuk kawasan hutan atau tidak sesuai tata ruang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Jika benar berada di kawasan hutan lindung atau tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Desakan Penertiban
DPC LSM PENJARA meminta, Dinas Kehutanan melakukan verifikasi status lahan, Dinas Perizinan menelusuri legalitas usaha, Aparat penegak hukum menindak tegas pelaku usaha ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan praktik usaha ilegal. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Rokan Hulu,” tutup Bistok.
Sementara itu, salah Satu Warga menyebut jika Pemerintah ingin menertibkan maka semua Ram di verifikasi dan ditindak dan jangan tebang pilih.
“Silahkan ditindak tapi jangan tebang pilih, jika satu ditertibkan maka semuanya ditertibkan, “ujar salah satu Warga yang enggan disebut namanya.
(Tim)




