Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh skandal yang mencoreng integritas profesi guru. Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial AHM (40), yang mengajar di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Pasuruan, yang diduga menjalin hubungan gelap dengan pria beristri hingga berujung kehamilan di luar nikah.

Ironisnya, pria yang disebut sebagai pasangan AHM belum resmi bercerai dari istri sahnya saat melakukan pernikahan siri dengan AHM. Kini, AHM dikabarkan tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan antara empat hingga enam bulan.
Kabar ini mencuat ke publik setelah sejumlah wali murid dan warga sekitar sekolah melaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Laporan itu disertai keresahan atas perilaku AHM yang dianggap tidak mencerminkan etika, apalagi sebagai ASN yang seharusnya menjadi panutan.
“Sudah ada pemanggilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasuruan. Saya pegang bukti suratnya. Dia berstatus cerai mati, sudah nikah siri dan sekarang hamil dengan selingkuhannya, dan status pasangannya itu istri orang ” ujar seorang narasumber kepada SuaraRakyat62.com melalui sambungan telepon.
Meski tidak tertangkap basah, surat laporan resmi dari masyarakat telah menjadi dasar pemanggilan AHM oleh otoritas terkait. Tindakan ini dinilai mencoreng nama baik institusi pendidikan dan merusak kepercayaan publik terhadap sosok guru sebagai pendidik dan teladan.
Praktisi pendidikan H. Iswanto menilai, kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap norma sosial dan aturan kepegawaian.
“ASN wanita dilarang menjadi istri kedua tanpa izin, apalagi jika belum bercerai dan menjalin hubungan di luar nikah. Jika terbukti, bisa dijatuhi sanksi disiplin sesuai Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Namun demikian, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu ia mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan.
“Sudah saya kroscek ke kantor, tapi sampai sekarang belum ada laporan hasil pemanggilan dari Dinas Pendidikan yang masuk ke kami,” ujar Ninuk kepada SuaraRakyat62.com, Rabu (28/05/2025).
Diketahui, Dinas Pendidikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada AHM pada 23 Mei 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang Kabid Pembinaan Ketenagaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan pun belum membuahkan hasil. Pihak dinas terkesan bungkam atas kasus ini, menambah teka-teki dalam penanganan pelanggaran yang melibatkan ASN di lingkungan pendidikan.
H.Iswanto selaku praktisi Pendidikan di wilayah Pasuruan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk sikap resmi dari instansi terkait dan kemungkinan sanksi terhadap AHM. Masyarakat berharap, penegakan disiplin ASN tidak tebang pilih dan dilakukan secara transparan demi menjaga marwah dunia pendidikan.
Pewarta ; Tim




