Jakarta, SuaraRakyat62.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Mereka adalah S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM 1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiga Bos PT PIM Tersandung Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Selasa (5/8/2025).

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras dengan label premium yang tidak memenuhi standar mutu. Produk tersebut tidak sesuai dengan SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020, Permendag No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras, dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023.

Barang bukti yang disita dari lokasi sebanyak 13.740 karung beras berbagai merek seperti Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip, serta 58,9 ton beras patah dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Selain itu, penyidik juga menyita 53,15 ton beras patah besar dan 5,75 ton beras patah kecil dalam kemasan karung.

Dokumen legalitas dan sertifikat penunjang seperti dokumen produksi, legalitas perusahaan, izin edar, SOP, hingga dokumen pengendalian mutu juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan keamanan dan mutu bahan pangan, apalagi yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

 

Sumber ; Humas Polri