Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika. Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Abdau Wardiyoso, seorang pria berinisial AF berhasil ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba, dengan barang bukti 255,6 gram sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bandar Sabu 255 Gram Tumbang di Tangan Kapolsek Bonai

Penangkapan terjadi pada Selasa (22/7/2025) sore, di teras Agen BRILink milik Rudi Hartono, Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka AF berhasil diamankan bersama 5 paket besar sabu seberat 255,6 gram,” ujar IPTU Abdau, didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H.

AF kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolres AKBP Emil menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen penuh Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Kami akan terus tindak tegas para pelaku narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri, khususnya Polsek Bonai Darussalam, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika yang kian mengkhawatirkan.

 

 

Pewarta ; Esra

Sumber ; Humas Polres Rokan Hulu