Medan, SuaraRakyat62.com – Kasus korupsi dana pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kembali memanas. Meski empat tersangka telah ditahan, desakan publik agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyeret semua pihak yang terlibat terus menguat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dana Covid Dikorupsi, Nama-Nama Besar Masih Melenggang: Publik Desak Kejatisu Bongkar Semua

Dari persidangan terungkap aliran dana mencurigakan yang tak hanya dinikmati para tersangka utama, tetapi juga menyebar ke belasan nama lain. Mulai dari pejabat tinggi, pengusaha rekanan, hingga seorang juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya untuk mengelabui aparat.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. dr. Alwi Mujahit Hasibuan (mantan Kadinkes Sumut)
  2. dr. Aris Yudhariansyah (pejabat Dinkes)
  3. Robby Messa Nura (penerima dana terbesar, Rp15 miliar)
  4. Ferdinan Hamzah Siregar

Namun fakta persidangan membeberkan daftar penerima dana lain yang belum tersentuh hukum. Bahkan, sebagian disebut menerima jumlah lebih besar dari beberapa tersangka.

Daftar Nama dan Aliran Dana Mencurigakan :

  1. dr. Fauzi Nasution – menerima lebih besar dari Alwi
  2. dr. David Luther Lubis – Rp1,4 miliar
  3. PT Sadado Sejahtera Medika – Rp742 juta
  4. dr. Emirsyah Harahap – ratusan juta rupiah
  5. Hariyati SKM, Azuarsyah Tarigan, Ruben Simanjuntak – puluhan juta
  6. Muhammad Suprianto – juru parkir, diduga boneka direktur rekanan

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), muncul pula nama-nama pejabat Dinkes yang disebut terlibat:

  1. Sri Purnamawati (kini Direktur RS Haji Medan)
  2. Ardi Simanjuntak
  3. Hariyati
  4. Mariko Ndruru (Wakil Direktur PT Sadado)

Sisa Rp9 Miliar Menguap?

Dari total proyek Rp24 miliar, yang dikorupsi oleh Alwi dan Robby sebesar Rp16,4 miliar. Sisa Rp9 miliar belum jelas mengalir ke mana. Fakta ini memicu spekulasi adanya aktor besar yang hingga kini masih dilindungi.

“Kalau buktinya sudah terbuka, kenapa hanya empat orang yang diseret? Kami mencium aroma perlindungan terhadap oknum tertentu,” ujar Sofyan SH, pegiat antikorupsi Sumut.

Tebang Pilih dan Potensi “Pengamanan Nama”?

Publik dan aktivis menduga adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus. Di media sosial, tagar #UsutTuntasDanaCovidSumut terus menggema. Transparansi Kejatisu mulai dipertanyakan.

“Kejaksaan harus bertindak adil. Ini soal dana darurat untuk nyawa rakyat. Kalau kasus ini mandek, ini bukan sekadar korupsi—ini pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” tegas Sofyan.

Desakan juga datang untuk menelusuri lebih jauh peran organisasi masyarakat yang diduga terlibat, serta kemungkinan aliran dana ke luar struktur pemerintahan.

Jika tidak ditangani secara tuntas, masyarakat khawatir kasus ini hanya akan menjadi “drama hukum” sesaat yang menguap begitu saja.

“Keadilan tidak boleh selektif. Hukum harus menyentuh semua, tidak hanya yang lemah atau tak punya beking,” ujar salah satu tokoh masyarakat Medan.

Saat rakyat berjibaku menghadapi pandemi, para pelaku diduga menjadikan anggaran sebagai ladang bancakan. Kini, bola ada di tangan Kejatisu: bersihkan semua, atau biarkan korupsi kembali menang.

 

 

(Tim)