Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kawasan wisata alam. Kali ini, insiden dialami seorang pemandu wisata bernama Hojin saat mengantar dua turis asing ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rabu (30/07/2025).

Menurut pengakuan Hojin, petugas jaga di pintu masuk meminta biaya masuk sebesar Rp550.000, dengan rincian Rp255.000 per orang, Rp20.000 untuk administrasi, dan Rp10.000 untuk parkir kendaraan. Namun, setelah transaksi dilakukan, tidak ada bukti pembayaran seperti karcis atau barcode yang diterima.
“Yang saya khawatirkan, ini tidak transparan. Tidak ada bukti fisik atau digital. Apakah dana ini benar masuk ke kas negara atau hanya ke oknum tertentu?” ujar Hojin dengan nada kecewa.
Ketiadaan bukti pembayaran ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pungli terselubung yang merugikan negara serta mencoreng citra pengelolaan pariwisata di TNBTS.
Pemandu wisata ini berharap pihak berwenang, khususnya pengelola TNBTS dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan internal. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan wisata, apalagi yang berstatus taman nasional.
“Pariwisata itu soal kepercayaan. Kalau pelayanannya tidak jujur, wisatawan asing bisa enggan datang lagi,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sinyal penting agar pengelola wisata di Indonesia lebih serius dalam menjunjung integritas dan pelayanan publik yang bersih. Jika dugaan pungli ini benar, maka tindakan tegas terhadap oknum wajib dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap kawasan konservasi nasional seperti TNBTS.
Pewarta ; Zen_Satuman




