Jember, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Wahyu Prayudi Nugroho atau yang akrab disapa Nuki, mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan Kabupaten Jember agar lebih proaktif atau jemput bola dalam menangani persoalan buruh, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Nuki, peran Disnakerdag tidak cukup hanya membuka posko pengaduan. Dinas terkait juga harus aktif melakukan pengawasan serta memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. Ia menilai transparansi data perusahaan yang patuh maupun yang melanggar kewajiban pembayaran THR menjadi hal penting agar pengawasan berjalan efektif.
“Jika mengacu pada data tahun sebelumnya, jumlah perusahaan di Jember mencapai ribuan, mulai dari kategori besar, menengah hingga UMKM. Namun perusahaan kategori besar yang tercatat membayar THR hanya empat perusahaan,” ujar Nuki, Selasa (24/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa persoalan THR selalu berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang signifikan. Selama ini, menurutnya, langkah pemerintah daerah masih sebatas membuka posko laporan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran.
“Kalau hanya seperti itu, berarti kita hanya menunggu bola, bukan menjemput bola. Posko jangan hanya terpampang nama dan nomor telepon saja. Di Kabupaten Jember kita harus memberi contoh penanganan persoalan buruh yang lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nuki mendorong Disnakerdag untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan besar yang selama ini diklaim memiliki manajemen baik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji kebenaran laporan sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR kepada karyawannya.
Sementara itu, Kepala Disnakerdag Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, menyatakan pihaknya siap membuka data perusahaan dan bersedia dilibatkan dalam pelaksanaan sidak bersama DPRD sebagai bentuk komitmen pengawasan.
Dengan pengawasan yang lebih aktif dan terbuka, DPRD Jember berharap persoalan klasik terkait THR tidak lagi berulang setiap tahun, sehingga hak-hak buruh di Jember dapat terlindungi secara maksimal dan berkeadilan.
(Selly)




