Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Strategis untuk Kemajuan Daerah

Pasuruan, Suararakyat62.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda utama persetujuan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025. Rapat penting ini dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Selasa, 15 Juli 2025.

Rapat Paripurna yang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Turut hadir Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, serta para Wakil Ketua DPRD, yaitu M. Zaini (Wakil Ketua 1), Adinda Denisa (Wakil Ketua 2), dan Rias Judikari Drastika (Wakil Ketua 3). Acara ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta perwakilan dari berbagai dinas pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Beliau menekankan bahwa penyelesaian Raperda ini adalah bukti nyata kepedulian dan keseriusan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam menciptakan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Pendapat, saran, dan aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota dewan selama proses pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menyempurnakan Raperda, menjadikannya lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Samsul Hidayat.

Adapun daftar Raperda non-APBD tahun 2025 yang telah disetujui adalah sebagai berikut:

1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Rakyat Bina Mandiri

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

3. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Samsul Hidayat menambahkan, “Ketiga Raperda ini telah melalui serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari pengharmonisasian, pengkajian, hingga pemanfaatan, serta telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.”

“Pembahasan juga melibatkan persetujuan bersama dari kelompok kerja perangkat daerah terkait, panitia khusus DPRD Kabupaten Pasuruan, serta telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama yang konstruktif dalam pembahasan dan pengesahan tiga Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya implementasi yang efektif dari ketiga Raperda ini, yang harus sejalan dengan kinerja yang transparan dan akuntabel.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Pansus yang telah membahas Perda ini,” kata Bupati Rusdi Sutejo.

Beliau juga mengharapkan dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kinerja pemerintah daerah secara

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Strategis untuk Kemajuan Daerah

Pasuruan, Suararakyat62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda utama persetujuan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025. Rapat penting ini dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Juli 2025.

Rapat Paripurna yang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Turut hadir Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, serta para Wakil Ketua DPRD, yaitu M. Zaini (Wakil Ketua 1), Adinda Denisa (Wakil Ketua 2), dan Rias Judikari Drastika (Wakil Ketua 3). Acara ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta perwakilan dari berbagai dinas pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Beliau menekankan bahwa penyelesaian Raperda ini adalah bukti nyata kepedulian dan keseriusan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam menciptakan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Pendapat, saran, dan aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota dewan selama proses pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menyempurnakan Raperda, menjadikannya lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Samsul Hidayat.

Adapun daftar Raperda non-APBD tahun 2025 yang telah disetujui adalah sebagai berikut:

1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Rakyat Bina Mandiri

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

3. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Samsul Hidayat menambahkan, “Ketiga Raperda ini telah melalui serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari pengharmonisasian, pengkajian, hingga pemanfaatan, serta telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.”

“Pembahasan juga melibatkan persetujuan bersama dari kelompok kerja perangkat daerah terkait, panitia khusus DPRD Kabupaten Pasuruan, serta telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama yang konstruktif dalam pembahasan dan pengesahan tiga Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya implementasi yang efektif dari ketiga Raperda ini, yang harus sejalan dengan kinerja yang transparan dan akuntabel.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Pansus yang telah membahas Perda ini,” kata Bupati Rusdi Sutejo.

Beliau juga mengharapkan dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

Selain itu, Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan mutasi jabatan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi baru. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Kami sampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan baru saja menggelar mutasi jabatan untuk menyegarkan organisasi dan memberikan kesempatan kepada para ASN untuk menempati jabatan yang baru, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja demi kemaslahatan dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

Pewarta, H.Is