SUARARAKYAT62, ROHUL – Keberadaan usaha RAM (Rumah Timbangan) atau tempat jual beli kelapa sawit di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, mulai menuai sorotan dari masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas dan izin operasional usaha tersebut yang diduga belum jelas.

Sorotan ini mencuat dalam beberapa waktu terakhir setelah aktivitas bongkar muat dan penimbangan sawit di lo
kasi tersebut terlihat menggunakan timbangan Digital.
Warga menilai, usaha seperti RAM seharusnya memiliki izin resmi dari instansi terkait agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun lingkungan.
“Sampai sekarang kami belum tahu apakah usaha itu sudah mengantongi izin atau belum. Kalau memang belum, tentu ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (2/4/2026).
Selain persoalan izin, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak negatif serta potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar karena diduga berada dikawasan hutan kawasan lindung.
Menurut informasi yang dihimpun, usaha RAM tersebut diduga beroperasi di kawasan yang perlu pengawasan lebih ketat, termasuk kemungkinan berada di wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
Sementara itu, masyarakat berharap instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera turun tangan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha tersebut.
“Kalau memang lengkap izinnya, silakan beroperasi. Tapi kalau tidak, kami minta ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta menjaga ketertiban usaha di wilayah tersebut.
Sementara itu pengelola yang diketahui inisial By saat dikomfirmasi malah mengirimkan akun tiktok Komo Ricky terkesan acuh, namun demikian masih membuka ruang untuk untuk memberikan keterangan resmi.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kegiatan usaha yang dilakukan secara ilegal di kawasan hutan, baik oleh perorangan maupun kelompok, dapat dikenakan hukuman lebih berat.
Bahkan, jika terbukti dilakukan secara terorganisir atau melibatkan korporasi, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp100 miliar.
Aktivitas RAM yang identik dengan kegiatan komersial seperti penimbangan dan transaksi jual beli hasil perkebunan, masuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lokasi. Jika berada dalam kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan atau izin khusus, maka kegiatan tersebut dinilai ilegal.
(Tim)



