Jawa Timur, SuaraRakyat62.com -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin di dua lokasi di Jawa Timur. Dua gudang penyimpanan sianida di Surabaya dan Pasuruan digerebek, mengungkap bisnis ilegal dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.

Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan pergudangan Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, yang diketahui milik PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi mengidentifikasi adanya pengalihan lokasi penyimpanan ke gudang kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) yang merupakan bahan berbahaya dan dikendalikan peredarannya.
“Awalnya kami curigai gudang di Surabaya. Saat proses penggeledahan berlangsung, terendus ada pemindahan pengiriman 10 kontainer sianida ke gudang di Pasuruan. Dari sana, kami lakukan pengembangan,” kata Brigjen Nunung dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Hasil penyelidikan menetapkan Steven, Direktur PT SHC, sebagai tersangka tunggal sementara. Modus yang digunakan adalah mengimpor sianida dari Cina dengan meminjam legalitas perusahaan tambang emas yang sudah tidak lagi beroperasi. Ironisnya, bahan kimia itu kemudian dijual bebas, diduga ke penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

“Tersangka memasarkan sianida tanpa izin edar, bahkan label drum sengaja dicopot untuk menghilangkan jejak distribusi,” ungkap Brigjen Nunung.
Dalam satu tahun beroperasi, Steven telah mengimpor hampir 500 ton sianida atau setara 9.888 drum, yang dijual dengan harga rata-rata Rp6 juta per drum. Dari praktik tersebut, polisi memperkirakan omzet mencapai Rp59 miliar.
Penggerebekan turut mengamankan ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara, antara lain:
-
1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd (Cina)
-
Ratusan drum tanpa stiker
-
Ratusan drum lain dari Korea dan PT Sarinah, baik dengan maupun tanpa hologram
- 3.520 drum merek Guangan Chengxin Chemical dari gudang di Pasuruan
Direktur Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, menegaskan bahwa distribusi bahan berbahaya seperti sianida hanya boleh dilakukan oleh dua BUMN, yakni PT PPI dan PT Sarinah. “Sianida sangat berbahaya dan rentan disalahgunakan. Regulasi sudah mengatur ketat pendistribusian dan pengawasannya,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.10 miliar.
Brigjen Nunung juga menyampaikan bahwa penyidikan belum selesai. Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terlibat, baik dari internal perusahaan maupun pihak-pihak eksternal yang membantu dalam proses impor ilegal ini.
Pewarta ; Zen_Satuman