KOTA MADIUN, Suararakyat62.com

Pengerjaan proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang terintegrasikan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, yang digagas Dinas PU Perkim Kota Madiun, Jawa Timur, saat ini tengah dalam sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.
Lokasi proyek berkesinambungan itu berada di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo,dan Kelurahan Winongo menggunakan anggaran APBN tahun 2024. Meski pengerjaannya sudah rampung, namun LSM Garis Pakem Mandiri mengaku menemukan beberapa kejanggalan yang akan diusutnya.
Pihak LSM yang berbasis di Madiun itu mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, yang kini tengah diinventarisir, dikumpulkan dan disusun sebagai bahan laporan kepada pihak berwenang. Segepok bukti itu berupa tumpukan nota dan kwitansi, serta penunjukan toko material yang tidak semestinya tidak menjadi rujukan mitra kerja.
“Jadi kami sebagai lembaga pengawas non government sedang melakukan fungsi kontrol, terhadap kegiatan proyek yang diselenggarakan pemerintah. Karena proyek itu menggunakan anggaran negara,” jelas Rohman .S Ketua LSM Garis Pakem Mandiri, kepada Suara Rakyat.com , (04/12/2025)
Kepala Dinas Perkim Kota Madiun Jemakir saat dihubungi masih rapat ,namun melalui Whattshap , menyampaikan
“Inggih ssya sedang nurunkan inspektorat untuk mengevaluasi atas kebenaran data Monggo di sandingkan data dengan Hasil inspektorat”
Dalam Program RTLH dan IPAL komunal dilaksanakan dengan metode swakelola, di mana POKMAS atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Masyarakat penerima bantuan dan pelaksanaan fisik secara mandiri.
POKMAS/KSM berhak memilih toko atau penyedia bahan bangunan/material terbaik yang menawarkan harga dan kualitas yang kompetitif sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Jika ada pengarahan ke satu tempat tertentu bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan transparansi.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Mekanisme pengadaan barang/jasa dalam program swakelola seperti ini harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat setempat .
@pr




