Jakarta, SuaraRakyat62.com – Kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan tersebut bukan disebabkan oleh minimnya regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kebocoran APBN Disorot, Harris Turino Minta Pengawasan Diperketat

Harris mengatakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan regulasi yang cukup lengkap untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak perlu terus berfokus membuat aturan baru, tetapi harus memastikan aturan yang sudah ada diterapkan secara konsisten.

“Regulasi yang dimiliki Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran,” ujar Harris dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara” di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).

Menurut Harris, penguatan penegakan hukum dan sistem pengawasan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran. Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara lebih aktif dan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan setelah program atau kegiatan selesai dilaksanakan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dengan merujuk pada hasil rapat Komisi XI DPR RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam rapat tersebut, BPKP mencatat terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang terindikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Harris menilai banyaknya temuan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa sistem pengawasan internal pemerintah masih perlu diperkuat. Ia mendorong transformasi peran BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar tidak hanya bertindak setelah potensi kerugian negara terjadi.

“Peran BPKP harus diperkuat melalui mekanisme review dan monitoring sejak awal. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah lebih dini, bukan setelah kerugian negara terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko penyimpangan. Dengan sistem pengawasan yang lebih dini dan terintegrasi, potensi masalah diharapkan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi kerugian negara.

Selain persoalan pengawasan anggaran belanja, Harris juga menyoroti potensi penerimaan negara yang hilang akibat aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah peredaran rokok ilegal.

Ia menyebut peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai sekitar 11 hingga 14 persen dari total peredaran rokok nasional. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak terhadap keberlangsungan industri rokok yang menjalankan kegiatan usaha secara legal.

Harris menilai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal perlu dilakukan secara tegas dan konsisten. Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara, pemberantasan rokok ilegal juga dinilai dapat memberikan perlindungan terhadap industri legal dan mendukung keberlangsungan lapangan kerja di sektor tersebut.

Ia menegaskan, upaya mencegah kebocoran fiskal membutuhkan kombinasi antara regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten. Dengan langkah tersebut, pengelolaan keuangan negara diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

(Heru Guntoro Gesuri)