Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari Rohul menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejari Rokan Hulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH, serta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul, pada Kamis (9/10/2025) di Kantor Kejari Rokan Hulu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MS, S, dan R. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga terlibat aktif dalam penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Penyaluran pupuk diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan dialihkan kepada pihak di luar penerima sah sebagaimana tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), melanggar Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Dari hasil penyidikan, diketahui S dan R merupakan pengelola kios UD. Sei Kuning Jaya yang bersama pemilik kios berinisial SM memperjualbelikan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukannya. Sementara MS, yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, diduga lalai menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan verifikasi dan validasi lapangan sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian cukup besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024, kerugian negara akibat perbuatan S, R, dan SM mencapai Rp1,31 miliar, sedangkan akibat kelalaian MS kerugian membengkak hingga Rp24,53 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rokan Hulu Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023, serta sejumlah surat lanjutan, yakni Tap.Tsk-04/L.4.16/Fd.2/10/2025 untuk MS, Tap.Tsk-05/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk S, dan Tap.Tsk-06/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan 108 saksi, 4 ahli, dokumen audit resmi, serta bukti petunjuk lainnya yang menguatkan keterlibatan para tersangka,” ungkap Kajari Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Rokan Hulu dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pertanian yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat luas.

 

 

Pewarta; Esra