Suararakyat62.com – Kajian & Opini

PERNYATAAN TERBUKA
Soal Klarifikasi yang Diabaikan: “Ketika Keadilan Informasi Dibungkam Oleh Ego Pemberitaan”
Saya menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus klarifikasi hukum atas situasi yang sedang berkembang, di mana saudara Lothar Mateus Geu (LMG) telah disudutkan oleh pemberitaan sepihak terkait diksi “wartawan-wartawan titipan.”
Sangat disayangkan, ketika klarifikasi telah dibuat secara tertulis, disampaikan langsung, dan bahkan telah diterima oleh wartawan yang memberitakan, klarifikasi tersebut tidak dimuat dan tidak ditindaklanjuti. Tidak ada pemuatan klarifikasi, tidak ada ruang pembelaan, hanya diam yang terus memperkuat persepsi sesat di ruang publik.
Apa yang Salah Dari Sebuah Klarifikasi?
Bukankah dalam prinsip jurnalisme, ada hal yang disebut cover both sides?
Bukankah dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan secara tegas:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Dan dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (2):
“Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Jika hak jawab tersebut sudah diberikan dan tidak dimuat, maka media tersebut telah melanggar kewajiban hukum dan dapat dikenakan sanksi etik maupun sanksi hukum, baik oleh Dewan Pers maupun melalui mekanisme gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan.
Wartawan Bukan Kebal Hukum
Perlu kami tegaskan kepada teman-teman jurnalis:
Kebebasan pers bukan berarti kebal dari tanggung jawab hukum.
Kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk mengabaikan klarifikasi, menghindari kebenaran, atau membentuk framing yang tidak adil.
Bila media menolak memuat klarifikasi padahal telah diterima secara sah, maka pihak yang dirugikan berhak menggugat secara perdata, sebagaimana dijamin oleh Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat digugat ke pengadilan.”
Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi etik berat dari Dewan Pers, termasuk teguran keras, pencabutan izin, hingga rekomendasi penutupan media bila ditemukan pelanggaran yang berulang dan disengaja.
Kami Tidak Anti Kritik, Tapi Anti Ketidakadilan
Lothar telah menyampaikan klarifikasinya. Lengkap. Tertulis. Dikirim langsung ke wartawan yang bersangkutan. Maka kami bertanya:
Apa lagi yang kurang? Apa alasan kalian menolak memuatnya?
Jika media merasa berhak menuntut klarifikasi, maka publik juga berhak menuntut tanggung jawab atas klarifikasi yang ditolak.
Dan jika klarifikasi terus dibungkam, kami tidak akan diam. Jalur etik dan jalur hukum adalah pilihan yang terbuka dan sah secara konstitusional.
Keadilan Bukan Milik Satu Pihak
Kami percaya: jurnalisme sejati bukan tentang siapa yang paling cepat menyudutkan, tetapi tentang siapa yang paling jujur menyampaikan seluruh sisi dari sebuah peristiwa.
Dan jika kalian yang menyebut diri jurnalis tidak memuat klarifikasi yang sah, maka kalian bukan sedang menjalankan fungsi pers.
Kalian sedang membangun narasi yang cacat dan membunuh etika profesi dari dalam.
Penulis ; Gregorius Upi Dheo, S.H,.M.H,.
Praktisi Hukum