Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – 
Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Kota Pasuruan, Kamis malam, 26 Juni 2025 pukul 23.45 WIB. Sebanyak enam orang diamankan, dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Modus Licik Pengiriman TKI Ilegal Dibongkar Polres Pasuruan Kota

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan PMI ilegal di wilayah hukum Polres Kota Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Honda Brio yang mengangkut satu orang perekrut berinisial EM bersama tiga calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang.

Tak berhenti di situ, tim kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu unit kendaraan lainnya di sebuah SPBU. Dari hasil interogasi dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan dua tersangka utama, yakni EM dan NW, yang diketahui telah berulang kali melakukan perekrutan serupa.

“Setelah kami amankan dan lakukan pengembangan, kami tetapkan dua tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat konferensi pers, Senin, 30 Juni 2025.

Tersangka menjalankan modus “wisata” dan “kunjungan keluarga” untuk mengelabui petugas imigrasi. Para calon PMI dikenai biaya Rp11 juta per orang, yang mencakup tiket pesawat dan pengurusan dokumen.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  1. Empat tiket pesawat rute Sidoarjo–Batam
  2. Paspor asli, namun diperoleh dengan manipulasi data
  3. Aplikasi MDAC (Malaysia Digital Arrival Card) yang telah diisi oleh tersangka NW

Dari Batam, para calon PMI direncanakan menyeberang ke Johor Bahru Malaysia menggunakan kapal feri, sebuah jalur umum dalam jaringan pengiriman TKI ilegal.

Kapolres Kota Pasuruan, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para korban.

“Ini bukan hanya soal ilegal, tapi juga menyangkut perlindungan nyawa dan martabat pekerja migran kita. Banyak yang berangkat tanpa tahu risiko, bahkan ada yang pernah dideportasi tanpa menerima gaji,” tegas Kapolres.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji manis pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. “Kalau ragu, lapor saja ke aparat terdekat atau ke BP2MI,” pungkasnya.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang lintas daerah.

 

 

Pewarta ; Zen

Sumber ; Humas Polres Pasuruan Kota