Surabaya, SuaraRakyat62.com – Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan transparan kepada masyarakat. Satu unit sepeda motor Honda Beat hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor diserahkan kepada pemiliknya oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (5/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Motor Warga Kembali Tanpa Biaya, Polda Jatim Serahkan Barang Bukti Hasil Operasi Sikat Semeru 2025

Pengembalian motor ini merupakan hasil penindakan Operasi Sikat Semeru 2025, operasi khusus yang digelar Polda Jatim dan jajaran Polres se-Jawa Timur untuk memberantas kejahatan jalanan.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti dilakukan secara cepat, sesuai prosedur, dan tanpa biaya.

“Kami memastikan setiap prosesnya dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan tanpa dipungut biaya,” tegas Kombes Widi.

Pemilik kendaraan, Misbahul Munir, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian. Motornya ditemukan hanya dalam waktu satu minggu sejak laporan dibuat.

“Alhamdulillah, motor saya kembali dan prosesnya gratis. Saya hanya diminta membawa STNK, BPKB, dan KTP,” ujar Munir.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penindakan kejahatan jalanan seperti curanmor, curas, curat, hingga premanisme.

Dari operasi tersebut, Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.443 kasus dengan 1.135 tersangka.
Rinciannya:

  1. Target Operasi (TO): 270 kasus, 276 tersangka,
  2. Non-TO: 1.173 kasus, 859 tersangka,
  3. Kasus terbanyak: Curat (636 kasus) dan Curanmor (539 kasus)

Polisi juga mengamankan ratusan barang bukti, di antaranya:

  1. 316 sepeda motor,
  2. 34 mobil,
  3. Uang tunai Rp 75 juta,
  4. 197 handphone,
  5. Senjata tajam dan api,
  6. Bahkan barang unik seperti kotak amal, ikan asin, tepung sagu, dan burung dilindungi

Kombes Abast menegaskan bahwa setiap barang bukti yang sudah diketahui pemilik sahnya akan dikembalikan tanpa dipersulit.

“Ini bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

 

 

(Miko/Humas Polda Jatim)