SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Gaung Program Green Policing Polda Riau yang selama ini digaungkan sebagai garda terdepan perlindungan lingkungan kini diuji. Seorang oknum Bhabinkamtibmas Polsek Rokan IV Koto berinisial HN dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik, pencurian bibit sawit.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ucok Bahagia kepada wartawan Suararakyat62.com usai anak kandung Ucok membuat Dumas resmi ke Propam Mabes Polri melalui Kuasa hukumnya, Sabtu(7/2/2026).
“Kami telah melaporkan HN ke Bid Propam Mabes Polri melalui kuasa hukum kami atas dugaan pencurian bibit sawit dan diduga melanggar etik profesi sebagai Polisi, Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut integritas aparat,” tegas Ucok.
Meski bibit sawit yang diambil tanpa izin telah dikembalikan, Ucok menilai tindakan tersebut tetap mengarah pada percobaan pencurian, sebuah perbuatan yang mencederai kepercayaan publik dan bertolak belakang dengan kode etik profesi Polri.
Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang oknum Bhabinkamtibmas, posisi yang sejatinya menjadi ujung tombak Polri dalam pembinaan masyarakat dan pelindung lingkungan di Desa binaannya.
Tak berhenti di situ, Ucok juga mengungkapkan kejanggalan lain. Anak-anaknya, Ides dan Chandra, sebelumnya dipanggil untuk klarifikasi atas dugaan perambahan hutan. Padahal, kawasan yang dipersoalkan disebut dikelola oleh kelompok tani yang sah dan memiliki legalitas lengkap dari Ninik mamak atau Tanah Ulayat dari kaum adat.
“Kami heran, ketika masyarakat mengelola tanah Ulayat dengan legalitas, justru dipanggil dan diperiksa. Sementara dugaan perampasan atau penyerobotan tanah Ulayat kami dengan alat berat malah dilakukan oknum aparat malah tidak di proses yang mana sudah bertahun – tahun dan beberapa kali kami laporkan ke polres Rohul tidak pernah ada tindak lanjut nya ,” ungkapnya.
Ucok menegaskan, Melalui kuasa hukum kita akan proses kembali laporan kita di polres Rohul dengan bukti surat tanda penerimaan laporan yang di keluarkan oleh pihak polres Rohul beberapa tahun lalu, jika tidak kita akan ambil langkah – langkah hukum dengan akan melaporkan ke Prompam Mabes Polri.
Kasus ini dinilai sebagai tamparan keras bagi semangat Green Policing, yang seharusnya menempatkan Polri sebagai pelindung masyarakat adat dan tanah Ulayat, bukan sebaliknya. Publik kini menanti ketegasan Polda Riau untuk membuktikan bahwa penegakan disiplin dan etik benar-benar berjalan, tanpa kompromi terhadap oknum.
Ia berharap, proses di Bid Propam Polda Riau tidak berhenti sebatas Pemeriksaan administratif, melainkan mampu membuka fakta secara transparan dan menjawab kegelisahan publik atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi dan proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Riau masih berlangsung.
Sementara itu, awak Media Suararakyat62.com berupaya untuk komfirmasi kepada HN, namun belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Sebelumnya, terjadi cekcok antara Ides dengan HN diduga karna mengambil bibit ides tanpa izin oleh Oknum Polisi beberapa waktu lalu hingga dikebun Milik ides. bersambung…
(Esra)




