PASURUAN | SUARARAKYAT62.COM

Gelombang penolakan terhadap fenomena sound horeg di Kabupaten Pasuruan semakin menguat. Kalangan ulama, pengasuh pondok pesantren, santri, hingga tokoh masyarakat mulai mendorong pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih tegas melalui regulasi.
Dorongan tersebut mengemuka dalam pertemuan Forum Ulama, Pengasuh Pondok Pesantren dan Santri se-Kabupaten Pasuruan yang digelar di Pondok Pesantren Ar-Riyad, Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Pertemuan yang berlangsung di kediaman KH Ali Fikri Mahfudz itu juga dihadiri pengurus Syuriyah MWC NU serta sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan.
Forum tersebut secara khusus membahas keresahan masyarakat terhadap penggunaan pengeras suara berkapasitas besar yang dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, KH Muhib Aman Ali menyampaikan sikap tegas. Ia mendorong Bupati Pasuruan segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan, bahkan melarang aktivitas sound horeg yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal masyarakat Pasuruan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari aspek hukum positif, tetapi juga dari perspektif local wisdom atau kearifan lokal Kabupaten Pasuruan yang dikenal sebagai daerah religius dan memiliki basis pesantren yang kuat.
“Kita akan sampaikan keresahan para kiai, ulama, dan habaib Pasuruan terkait hal ini. Kami akan meminta Pak Bupati bertindak tegas. Ini sudah tidak bisa didiamkan,” tegas KH Muhib.
Ia juga menilai pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengeluarkan kebijakan maupun instruksi kepada pemerintah desa agar aktivitas yang dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat dapat dikendalikan.
Praktisi Audio Justru Dorong Aturan Diperkuat
Menariknya, desakan evaluasi terhadap sound horeg tidak hanya datang dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat.
Luqman Hakim, Ketua Komunitas Profesional Audio Sound System Pasuruan (KOMPAS), yang turut hadir dalam forum tersebut, justru mendorong agar pemerintah memperjelas aturan main penggunaan sound system.
Menurutnya, regulasi yang saat ini berbentuk Surat Edaran (SE) Bupati dinilai belum cukup kuat untuk menjadi instrumen penegakan di lapangan.
Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) sehingga terdapat dasar hukum yang lebih jelas, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada polemik antara pihak yang pro dan kontra sound horeg, tetapi dapat diselesaikan melalui aturan yang jelas, terukur dan berlaku secara konsisten.
PCNU Siap Jembatani Ulama dengan Bupati
Aspirasi tersebut mendapat respons dari Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin.
Ia menyatakan PCNU siap menjadi jembatan antara para ulama, habaib, pengasuh pesantren dan tokoh masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Kami sudah menghubungi Pak Bupati. Beliau mengagendakan setelah haul Solo untuk menerima kami,” ungkap KH Imron.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog resmi untuk menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus membahas kemungkinan lahirnya regulasi yang lebih kuat terkait penggunaan sound system berkapasitas besar.
Bupati Kini Dihadapkan pada Tuntutan Regulasi
Munculnya desakan Perbup menunjukkan bahwa persoalan sound horeg di Pasuruan telah bergeser dari sekadar perdebatan mengenai kebisingan menjadi persoalan ketertiban umum, norma sosial, kearifan lokal dan tata kelola kegiatan masyarakat.
Namun, di sisi lain, regulasi yang nantinya diterbitkan pemerintah juga perlu memberikan batasan yang objektif dan terukur, agar tidak menimbulkan multitafsir serta tetap membedakan antara kegiatan masyarakat yang sah dengan kegiatan yang memang terbukti melanggar ketentuan.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Apakah desakan para ulama dan tokoh masyarakat tersebut akan berujung pada lahirnya Perbup yang mengatur secara tegas penggunaan sound horeg, atau kembali berhenti sebatas imbauan.
Penulis : Abdul Khalim




