Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com — Polres Rokan Hulu melalui Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (17/9/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Kabun Bekuk Pengedar Narkoba di Giti, 13,16 Gram Ganja Disita

Seorang pria berinisial AAO (59), warga Desa Giti, ditangkap dalam operasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13,16 gram ganja yang disimpan di kandang ayam dan di dalam sebuah peti kayu berbungkus plastik biru muda.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H. didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kapolsek.

Selain barang bukti ganja, hasil tes urine AAO juga menunjukkan positif mengonsumsi narkotika. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Kabun menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dan mengungkap jaringan lebih luas. Kami berharap masyarakat berperan aktif menjaga keamanan, khususnya dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

 

Pewarta; Esra