SUARARAKYAT62, ROHUL – Sejumlah pemasok brondolan kelapa sawit mengeluhkan besarnya potongan yang diterapkan oleh PT SSM. Potongan yang mencapai 9,5 persen dari total timbangan dinilai sangat memberatkan dan berdampak langsung terhadap pendapatan petani serta pemasok yang menggantungkan hidup dari hasil perkebunan sawit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Potongan Hingga 9,5 Persen, PT. SSM Langgak Dinilai Mencekik Petani

Salah seorang pemasok yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, potongan sebesar 9,5 persen membuat hasil penjualan brondolan berkurang secara signifikan, terlebih di tengah kondisi harga sawit yang fluktuatif dan meningkatnya biaya operasional di lapangan.

“Kalau potongannya sampai 9,5 persen, tentu sangat terasa bagi kami. Yang dirugikan bukan hanya pemasok, tetapi juga petani yang menjual hasil panennya, sama seperti mencekik petani, ” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan pemasok lainnya. Mereka menilai besaran potongan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa petani dan pemasok menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai tata niaga sawit.

Menurut mereka, sistem sortasi dan potongan memang diperlukan untuk menjaga kualitas bahan baku yang masuk ke pabrik. Namun, penerapannya harus dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Para pemasok berharap manajemen PT SSM dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penerapan potongan 9,5 persen tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menghindari polemik serta menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan petani dan pemasok.

Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak yang membidangi perkebunan, untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme pembelian brondolan agar tercipta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SSM belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pemasok mengenai potongan brondolan sebesar 9,5 persen tersebut.(es)