PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sahabat Gebrak Kawisrejo Datangi BPD, Desak Sikapi Penetapan Tersangka Kades Nanang Qosim

Pasca ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Kawisrejo, Nanang Qosim, sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, dinamika di tengah masyarakat Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, semakin menguat.

 

And Rico, Ketua Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (Sahabat Gebrak Kawisrejo), bersama sejumlah elemen masyarakat, mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawisrejo pada Kamis malam (3/9/2026).

 

Kedatangan mereka untuk mengajak BPD bersama masyarakat melakukan musyawarah di Balai Desa Kawisrejo sekaligus menyikapi status hukum Kepala Desa Nanang Qosim yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.TSK/95/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 2 September 2026.

Musyawarah yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, di antaranya Ketua RT, Ketua RW serta tokoh masyarakat Desa Kawisrejo.

 

Dalam forum tersebut, masyarakat meminta agar hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah. Selain itu, masyarakat juga meminta BPD menyampaikan surat kepada Polres Pasuruan Kota agar proses hukum terhadap Nanang Qosim segera mendapatkan tindak lanjut, termasuk permintaan masyarakat agar yang bersangkutan segera ditangkap dan ditahan.

 

Permintaan tersebut disampaikan karena masyarakat mengaku resah dengan kondisi pemerintahan desa selama kepemimpinan Nanang Qosim, khususnya berkaitan dengan perkara yang saat ini telah memasuki tahap penetapan tersangka.

 

Nanang Qosim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana CSR PT CJI periode 2022–2024. Namun demikian, seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, And Rico juga menyoroti persoalan lain terkait laporan masyarakat mengenai Dana Desa (DD) tahun 2022 hingga 2025 yang sebelumnya disampaikan kepada BPD.

 

Menurutnya, laporan dan informasi dari masyarakat tersebut seharusnya dapat difasilitasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia, termasuk apabila ditemukan dugaan penyimpangan agar dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

 

“Kenapa laporan Dana Desa mulai tahun 2022 sampai 2025 yang sudah dilaporkan kepada BPD tidak difasilitasi untuk dilaporkan juga kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah yang berwenang di atasnya? Seolah-olah masyarakat ini buta informasi terkait program dan realisasinya,” ujar And Rico dalam musyawarah tersebut.

 

Ia menegaskan, persoalan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah desa.

 

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana program desa direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

 

Sementara itu, masyarakat berharap penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kawisrejo dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa.

 

Masyarakat juga berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Harapan kami, pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Nanang Qosim ini menjadi pemahaman bersama tentang pentingnya seorang pemimpin yang memiliki kredibilitas, jujur dan amanah kepada masyarakat Kawisrejo,” tegas And Rico.

 

Masyarakat Desa Kawisrejo menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar seluruh dugaan persoalan dalam pengelolaan pemerintahan serta keuangan desa dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak BPD Kawisrejo maupun Kepala Desa Nanang Qosim belum memberikan keterangan terkait tuntutan masyarakat tersebut. Suararakyat62.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara berimbang.

 

Penulis : Abdul Khalim