Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Tiga orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial SUB, SKN dan RZL, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Guru SDN dan Kepala Sekolah di SDN, Selasa (12/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
3 Anggota BPD Kawisrejo Rangkap Jabatan PNS, Diduga Langgar Aturan Desa

Informasi yang diterima Suara Rakyat, anggota BPD tersebut hingga kini masih aktif menjalankan dua peran sekaligus, baik di lingkungan pemerintahan desa maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN) di instansi kabupaten.

Padahal, aturan tegas telah melarang seorang anggota BPD untuk merangkap jabatan yang dibiayai dari APBN atau APBD. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 64 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (d) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil,” bunyi pasal tersebut.

Praktik rangkap jabatan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan etik dan administrasi, karena seorang ASN wajib menjalankan tugasnya secara penuh pada instansi tempatnya bekerja, sedangkan anggota BPD memiliki tanggung jawab representatif di tingkat desa.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Kawisrejo maupun Dinas PMD Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat di Kawisrejo berharap agar pemerintah kabupaten segera melakukan klarifikasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Aturan harus ditegakkan, agar lembaga BPD tetap bersih dan profesional,” ujar salah satu tokoh warga setempat yang enggan disebut namanya.

Langkah klarifikasi dari Camat Rejoso maupun BKD Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat memastikan kebenaran informasi dan memberikan sanksi bila terbukti terjadi pelanggaran.

Dari peristiwa yang ada, Camat Rejoso, Arfian Fakhrudin bungkam, meskipun awak media mengkonfirmasinya lewat media perpesanan.


Suara Rakyat – Suara Kebenaran, Suara Masyarakat


Penulis : Abdul Khalim