Surabaya, SuaraRakyat62.com — Seorang perempuan bernama Isabela, warga Dukuh Kupang, Surabaya, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial AA ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut resmi tercatat dengan Nomor: TBL/B/133/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, dan bermula dari cekcok lalu lintas yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.
“Awalnya hanya persoalan lalu lintas. Lalu terjadi cekcok dan saya diduga dipukul. Setelah itu terduga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,” ujar Isabela saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/1/2026).
Merasa dirugikan secara fisik dan psikis, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hingga kini, Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Secara hukum pidana, perbuatan yang dilaporkan berpotensi dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Kategori III, yang dapat diperberat apabila terbukti menimbulkan luka berdasarkan hasil visum.
Selain aspek pidana, kasus ini juga dinilai menyentuh ranah etik dan moral pejabat publik. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang wakil rakyat dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.
Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Timur, Achmad, S.Sos, menegaskan bahwa status jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum.
“Dalam negara hukum, tidak ada istilah kekebalan bagi pejabat publik. Jika benar terjadi penganiayaan, maka proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan. Jabatan sebagai anggota DPRD justru menuntut sikap teladan, bukan sebaliknya,” tegas Achmad.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD harus serius menjaga marwah lembaga legislatif.
“Bila terbukti melanggar etik, Badan Kehormatan DPRD wajib bertindak tegas. Sanksi etik, termasuk hingga PAW, adalah mekanisme yang sah untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Apabila hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan adanya pelanggaran etik berat, sanksi berjenjang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis hingga Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
Sementara itu, oknum anggota DPRD Pasuruan yang bersangkutan saat dikonfirmasi hanya menyampaikan alasan masih memiliki agenda kegiatan, dan hingga kini belum memberikan keterangan lanjutan.
Kasus ini kembali menguji komitmen penegakan hukum dan etika pejabat publik. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta Badan Kehormatan DPRD, agar keadilan tidak berhenti di hadapan kekuasaan.
(Tim)




